Breaking News

Sumut Terkini

Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Sungai Ular Sergai, Satpol PP : Sudah Sempat Disurati

Tak hanya itu, jalan yang biasa digunakan masyarakat juga rusak diduga akibat kerap dilalui truk galian.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ARDI
Deretan truk mengantre di Galian C diduga ilegal di bantaran Sungai Ular, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, perbatasan Kabupaten Deli Serdang, dengan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (18/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,SEIRAMPAH - Galian C diduga Ilegal bebas beroperasi di bantaran Sungai Ular di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, perbatasan Kabupaten Deli Serdang, dengan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Padahal, pengerukan galian C sepanjang daerah aliran sungai (DAS) ular yang sudah berlangsung sekitar dua bulan itu dapat merusak ekosistem. Seolah kebal hukum, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda untuk di tertibkan dari aparat berwenang.

Kasatpol PP Kabupaten Sergai M Wahyudi mengatakan, pada hari Kamis (16/11/2023), pihaknya sudah turun ke lokasi galian C di bantaran Sungai Ular yang tidak memiliki izin tersebut.

"Jadi, dikawasan itu ada dua titik yang melaksanakan galian C. Surat peringatan untuk pemberhentian sementara juga sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan sampai mereka menerbitkan izinnya," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).

Ia menyebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Sergai untuk upaya menindaklanjuti galian C ilegal di bantaran sungai ular.

"Hari Senin (20/11/2023) kami akan mengecek kembali, kalau mereka masih beroperasi akan kita tutup paksa," ucapnya.

Pantauan Tribun Medan, Sabtu (18/11/2023), belasan truk antre menunggu giliran muatan tanah dari alat berat excavator.

Tak hanya itu, jalan yang biasa digunakan masyarakat juga rusak diduga akibat kerap dilalui truk galian.

Pengorekan galian C di sepanjang bantaran Sungai Ular itu tidak hanya di Kabupaten Sergai, namun juga terjadi di Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang. 

Dikhawatirkan, kegiatan yang merusak ekosistem sungai dan jalan benteng di sekitar galian ini bakal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

"Jadi benteng itu sudah dibangun dari jaman dulu sebagai penahan banjir. Kalau dikorek seperti ini dan ketika Sungai Ular meluap gak ada lagi penahannya," kata warga Batang Terap yang tidak ingin disebut namanya.

Ia menyebut, kagiatan pengorekan tanah di bantaran Sungai Ular diduga mendapatkan restu dari aparat.

Pasalnya, sudah sekitar dua bulan kagiatan yang diduga tidak memiliki izin berjalan mulus tanpa ada tindakan dari aparat berwenang.

"Lancar aja orang ni ngorek tanah. Padahal bisa merusak lingkungan. Heran kita kok gak tersentuh aparat penegak hukumnya," ujarnya.

(cr12/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved