Berita Viral

Polisi Dalami Dugaan Bipolar Disorder Willy, Dokter Qory Ingin Cabut Laporan Karena Masih Sayang

Polisi bakal memeriksa kondisi psikologis Willy Sulistio, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban istrinya dokter Qory. 

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti akhirnya ditemukan setelah hilang 4 hari, namun bukannya senang sang suami justru ketakutan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi bakal memeriksa kondisi psikologis Willy Sulistio, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban istrinya dokter Qory

Dalam pemeriksaan itu, polisi juga ingin mendalami kabar Willy mengidap bipolar disorder.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan setelah polisi memeriksa kondisi psikologis korban. 

"Kalau informasi bipolar kami sedang mendalami juga, karena sampai sekarang kita belum melakukan pendalaman psikologis terhadap tersangka, Saudara WS. Baru kami akan mendalami psikologis dari korban dulu kita utamakan," kata Teguh, Senin (20/11/2023).

Saat ini, Willy yang sudah berada dalam tahanan disebut dalam kondisi sehat. 

Suami dari dokter Qory itu juga mengaku kepada polisi telah menyesali perbuatannya. 

Polisi menangkap Willy pada Jumat (17/11/2023) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, KDRT tersebut dipicu masalah sepele yaitu karena korban memberhentikan tayangan film untuk memberi kejutan ulang tahun pada Senin (13/11/2023) pukul 00.00 WIB.

Bukannya senang, Willy malah marah dan menganiaya korban keesokan harinya.

Korban ketakutan akhirnya kabur ke rumah aman di unit P2TP2A. Ia datang seorang diri untuk mencari perlindungan.

"Korban mempunyai 3 anak, dan sekarang dia lagi hamil 6 bulan. Korban menerima KDRT berulang kali dan saat merayakan ulang tahun suaminya itu ia kembali mengalami kekerasan sehingga korban merasa ketakutan, dan langsung melarikan diri mencari perlindungan," terang Rio.

Ingin Cabut Laporan Karena Masih Sayang

Dokter Qory (37) berencana mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio (39).

Untuk diketahui, saat ini Willy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan sudah ditahan.

"(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

Teguh mengatakan, Qory berencana mencabut laporan karena masih menyayangi suaminya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Qory ke penyidik.

"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ungkapnya.

Teguh mengatakan, sebelum laporan dicabut, kasus tersebut masih akan terus bergulir.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Willy Sulistio, suami dokter Qory, usai dilaporkan KDRT.

Tak lama setelah itu, Willy ditetapkan sebagai tersangka.

Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan kasus KDRT tersebut karena korban memberhentikan tayangan film karena ingin memberi kejutan ulang tahun Willy, Senin (13/11/2023) pukul 00.00 WIB.

Melihat film itu diberhentikan, Willy langsung marah.

Dia merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan pada hari ulang tahunnya.

Keesokan paginya, pelaku kembali marah sambil menampar dan menakut-nakuti korban menggunakan dua pisau dapur.

Korban berusaha menenangkan pelaku, tetapi pelaku menempelkan pisau itu di punggung korban.

Qory yang ketakutan, lalu memberanikan diri kabur ke rumah aman di unit P2TP2A. Ia datang seorang diri untuk mencari perlindungan.

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved