Rudapaksa

Polresta Deliserdang Terbitkan DPO Deni Saputra, Pelaku yang Rudapaksa Remaja di Namorambe

Sat Reskrim Polresta Deliserdang resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Deni Saputra (20) terduga pelaku rudapaksa.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Screenshot Deni Saputra, terduga pelaku rudapaksa terhadap remaja wanita berinisial DS, warga Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang. Polresta Deliserdang resmi menerbitkan daftar pencarian orang terhadap Deni agar seluruh masyarakat yang mengetahui melapor. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polresta Deliserdang resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Deni Saputra (20) terduga pelaku rudapaksa terhadap DS (17) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif mengatakan, keberadaan pelaku belum diketahui sehingga Polisi belum bisa menangkapnya.

Makanya, kata Wirhan, pihaknya menerbitkan DPO dan meminta masyarakat melapor ke Polisi setempat apabila melihat Deni Saputra.

"Untuk saat ini keberadaan pelaku belum diketahui keberadaannya. Hingga saat ini sudah kami keluarkan DPO nya,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, Selasa (20/11/2023).

Sebelumnya, seorang remaja wanita berinisial DS (17) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang diduga menjadi korban pemerkosaan seorang pria bernama Deni Saputra pada 1 Oktober 2023 lalu.

Bukan hanya dirudapaksa, ia juga diduga mengalami kekerasan lantaran diseret ke semak-semak tak jauh dari Vila Mawar Hijau, Namorambe lalu dibekap dan lehernya diikat menggunakan celana jins yang digunakan.

Korban sudah membuat laporan ke Polresta Deliserdang, tetapi sampai saat ini terduga pelaku belum juga ditangkap Polisi.

Padahal, kata ibu korban berinisial SA, terduga pelaku ini sempat berkeliaran di lingkungan sekitar seolah-olah tak takut.

Hal inilah yang membuat keluarga korban kecewa dengan kinerja Polresta Deliserdang, khususnya Sat Reskrim.

"Laporan sejak tanggal 2 Oktober. Lama penangannnya pelaku kesana kesini bebas,"kata SA, ibu korban saat diwawancarai, Jumat (27/10/2023).

Keterangan ibu korban dari pengakuan anaknya, awalnya DS mendapat pesan dari terduga pelaku tawaran menggadaikan jam tangan seharga Rp 20 ribu sekira pukul 16:30 WIB.

Alasan terlapor ia diusir kakeknya dan cuma memiliki uang sebesar Rp 10 ribu untuk makan.

Korban pun diajak ke kawasan komplek Mawar Hijau, Kecamatan Namorambe.

Kemudian korban dijemput temannya yang lain berinisial R (18) lalu berboncengan tiga naik sepeda motor.

Sampai di kawasan perumahan itu, R pergi, sementara DS memaksa korban masuk ke semak-semak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved