Rudapaksa
Polresta Deliserdang Terbitkan DPO Deni Saputra, Pelaku yang Rudapaksa Remaja di Namorambe
Sat Reskrim Polresta Deliserdang resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Deni Saputra (20) terduga pelaku rudapaksa.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polresta Deliserdang resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Deni Saputra (20) terduga pelaku rudapaksa terhadap DS (17) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif mengatakan, keberadaan pelaku belum diketahui sehingga Polisi belum bisa menangkapnya.
Makanya, kata Wirhan, pihaknya menerbitkan DPO dan meminta masyarakat melapor ke Polisi setempat apabila melihat Deni Saputra.
"Untuk saat ini keberadaan pelaku belum diketahui keberadaannya. Hingga saat ini sudah kami keluarkan DPO nya,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, Selasa (20/11/2023).
Sebelumnya, seorang remaja wanita berinisial DS (17) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang diduga menjadi korban pemerkosaan seorang pria bernama Deni Saputra pada 1 Oktober 2023 lalu.
Bukan hanya dirudapaksa, ia juga diduga mengalami kekerasan lantaran diseret ke semak-semak tak jauh dari Vila Mawar Hijau, Namorambe lalu dibekap dan lehernya diikat menggunakan celana jins yang digunakan.
Korban sudah membuat laporan ke Polresta Deliserdang, tetapi sampai saat ini terduga pelaku belum juga ditangkap Polisi.
Padahal, kata ibu korban berinisial SA, terduga pelaku ini sempat berkeliaran di lingkungan sekitar seolah-olah tak takut.
Hal inilah yang membuat keluarga korban kecewa dengan kinerja Polresta Deliserdang, khususnya Sat Reskrim.
"Laporan sejak tanggal 2 Oktober. Lama penangannnya pelaku kesana kesini bebas,"kata SA, ibu korban saat diwawancarai, Jumat (27/10/2023).
Keterangan ibu korban dari pengakuan anaknya, awalnya DS mendapat pesan dari terduga pelaku tawaran menggadaikan jam tangan seharga Rp 20 ribu sekira pukul 16:30 WIB.
Alasan terlapor ia diusir kakeknya dan cuma memiliki uang sebesar Rp 10 ribu untuk makan.
Korban pun diajak ke kawasan komplek Mawar Hijau, Kecamatan Namorambe.
Kemudian korban dijemput temannya yang lain berinisial R (18) lalu berboncengan tiga naik sepeda motor.
Sampai di kawasan perumahan itu, R pergi, sementara DS memaksa korban masuk ke semak-semak.
Miris, Suami dan Ayah Mertua Sekongkol Rudapaksa Gadis Bawah Umur di Medan Selayang, Modus Dinikahi |
![]() |
---|
Putrinya Dirudapaksa hingga Tewas di Kuburan Cina, Pilu Safarudin karena 3 dari 4 Pelaku Tak Ditahan |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Taput, Pelaku Beraksi hingga Puluhan Kali dan Begini Modusnya |
![]() |
---|
Getir, Siswi SMP Korban Rudapaksa Paman dan Sepupu Melahirkan, Satu Tersangka Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Gadis 21 Tahun Korban Rudapaksa Bupati Maluku Tenggara Cabut Laporan, Ada Rekaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.