UMP 2024
DAFTAR UMP Sumut 5 Tahun Terakhir, Tahun Ini Naik 3,67 Persen Jadi Rp 2.809.915
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Jumlah tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 2.710.493.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Hassanudin, saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Medan, Selasa (21/11/2023).
Hassanudin mengatakan, pihaknya akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” katanya.
Pj Gubernur juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94 persen (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.
“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” katanya.
Berikut daftar UMP Sumut 5 tahun terakhir:
- UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2.499.423. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 1 November 2019.
- Tahun 2021 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan UMP. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
- UMP Sumut 2022 naik menjadi Rp 2.522.609. Angka ini naik sebesar 23.186,94 atau 0,93 persen dibanding Tahun 2021 sebesar Rp2.499.423.
- UMP Sumut 2023 adalah Rp 2.710.493. Besaran ini mengalami kenaikan 7,45 persen dari tahun 2022 yaitu Rp 2.522.609.
- UMP Sumut 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.
(cr14/tribun-medan.com)
UMP 2024 Sumut Naik 3,67 Persen, Ini Pandangan Pengamat Ekonomi Sumatera Utara |
![]() |
---|
UMP 2024 Sumut Naik 3,67 Persen, Apindo: Mau Tidak Mau Harus Dilaksanakan |
![]() |
---|
Partai Buruh Sumut Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Sebut Kenaikan UMP 3,67 Persen di Sumut Memilukan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pj Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2024 Naik 3,67 Persen, Jadi Sebesar Rp 2.809.915 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.