Viral Medsos

KASUS Penipuan si Kembar Rihana-Rihani, Raup Puluhan Miliaran Tapi Dituntut Ringan, Korbannya Protes

Para korban penipuan preorder iPhone melakukan protes atas tuntutan JPU yang berikan terhadap para terdakwa si kembar Rihana-Rihani.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Para korban penipuan preorder iPhone melakukan protes atas tuntutan JPU yang berikan terhadap para terdakwa si kembar Rihana-Rihani.

Satu di antara sejumlah korbannya, Vicky, mengaku kurang puas dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa si kembar Rihana-Rihani.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, Rihana-Rihani di PN Kota Tangerang, Selasa (21/11/2023).

Di persidangan, Rihana-Rihani dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan penipuan preorder iPhone dengan total kerugian para korbannya mencapai Rp 35 miliar.

Jaksa menilai, si kembar tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa.

Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)
Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL) 

Diketahui dalam dakwaan JPU di sebelumnya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan, dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Namun, dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa (21/11/2023), jaksa menilai Rihana-Rihani hanya melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

“Kalau melihat dari dampak dan kerugian yang dialami korban, saya rasa kurang adil ya,” kata Vicky, Rabu (22/11/2023).

Vicky mengatakan bahwa si kembar itu sebetulnya bisa dituntut dengan hukuman yang lebih berat jika jaksa menjerat Rihana dan Rihani dengan pasal berlapis.

“Kalau dituntut maksimal dari semua pasal yang dijerat seharusnya bukan lima tahun ya,” ujar Vicky, seperti dikutip dari Kompas TV.

Korban lainnya bernama Nita, juga merasakan hal yang sama.

Ia kecewa dengan tuntutan jaksa yang menurutnya terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan si kembar.

Menurutnya, Rihana-Rihani bisa dituntut dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

“Paling enggak kan kalau misalnya dengan pasal ITE, penipuan dan penggelapan, (Rihana-Rihani) bisa dituntut delapan tahun ya. Itu sih sebenarnya yang kita harapin," ucap Nita.

Si Kembar Rihana Rihani ditangkap Polisi pada Selasa (4/7/2023). Rihana Rihani ditangkap di lokasi persembunyiaannya
Si Kembar Rihana Rihani ditangkap Polisi pada Selasa (4/7/2023). Rihana Rihani ditangkap di lokasi persembunyiaannya (HO)

Perjalanan Kasus si Kembar Rihana-Rihani

Penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani ini bermula ketika keduanya menjual ponsel iPhone kepada para reseller dengan sistem preorder.

Harga iPhone yang dijual si kembar itu disebut lebih murah 30 persen dari harga pasaran.

Keduanya bahkan kerap memberikan potongan harga hingga Rp500 ribu per unit. Hal ini membuat korban tergiur untuk melakukan preorder iPhone kepada Rihana-Rihani.

Mereka juga menggunakan modus lain, yakni dengan menepati janji mengirimkan iPhone dengan mengirimkan barang tepat waktu, orisinal, dan bergaransi.

Hal itu dilakukan agar korban memesan iPhone dalam jumlah yang lebih banyak.

Namun, berbeda dengan pemesanan pertama. Setelah uang diterima, Rihana-Rihani tidak mengirimkan produk kepada reseller. 

Para korban pun melaporkan keduanya ke Polres Tangerang Selatan sepanjang Juni hingga Oktober 2022.

Pihak kepolisian menerima 18 laporan kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.

Pada Juni 2023, polisi menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus penipuan preorder iPhone.

Sayangnya, saat itu keberadaan si kembar belum diketahui hingga ditetapkan sebagai buron.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Rihana dan Rihani di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada 7 Juli 2023.

Setelah ditangkap, keduanya digelandang ke Markas Polda Metro Jaya.

Pada Agustus 2023, berkas perkara kasus penipuan preorder iPhone dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa.

Kini, Rihana-Rihani dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar.

Menurut JPU, si kembar dinilai melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa juga meminta barang bukti dikembalikan ke korban, seperti sandal merek Tory Burch, tas merek Goyard, tas merek Louis Vuitton OnTheGo, dua buah tumbler merek Corkcicle, dan bedak merek Yves Saint Laurent.

(*/tribun-medan.com/Kompas tv)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved