Polres Padangsidimpuan
Kembali Edarkan Sabu, Seorang Residivis dikota Padangsidimpuan Diringkus Polisi
Seorang residivis Narkoba berinisial MPH (43) kembali diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan di jalan Perintis
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSDIMPUAN-Seolah tak mau jera meski pernah menjalani Hukuman beberapa Tahun di penjara, seorang residivis Narkoba berinisial MPH (43) kembali diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan di jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pudun, Kota Padangsidimpuan, Kamis (23/11/2023).
Kasat Narkoba polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH mengataan, pelaku yang tercatat Jalam Iman Bonjol Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan berhasil diringkus tanpa ada perlawanan.
"Saat di lakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan kecil berisi Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,16 bersama 1 unit HP Merk Nokia Lama warna biru,"kata Jasama.
Sementara itu, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pudun Jae, kecamatan Pada Padangsidimpuan Batunadua sedang terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Shabu .
Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan saat di lokasi melihat pria dengan gerak gerik mencurigakan Saat itu juga opsanal langsung melakukan penangkapan
"Saat dilakukan penggeledahan dari pelaku ditemukan narkotika sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," Jelas kasat
Selanjutnya terduga akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik serta akan dilakukan tes urine terhadap terduga untuk memastikan apakah pengedar sekaligus pemakai ungkap AKP Jasama
Untuk pasal yang disangkakan 114, 112 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku Sudah berada diruang penyidik Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan kepada penyidik pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut di perolehnya dari seseorang di kelurahan kantin, namun Saat di datangi petugas Bahwa yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri dan Saat ini masih dalam pengejaran petugas,"terang AKP Jasama.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Padangsidimpuan
Polres Padang Sidimpuan
Ditangkap saat Edarkan Sabu
penangkapan narkoba
Polda Sumut
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.