Sumut Terkini

KPK Pulbaket Soal Kerugian Negara Proyek Jembatan di Siantar yang Diduga Diakali Jaksa

Diketahui dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar yang dikeluarkan BPK RI diubah oknum

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Alija Magribi
Kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan kerugian negara yang terjadi dalam proyek jembatan di Siantar.

Diketahui dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar yang dikeluarkan BPK RI diubah oknum eks pimpinan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar hanya menjadi yaitu Rp 304 juta. 

Kordinator Sub Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah I, Marulitua Manurung yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan, Kamis (23/11/2023) pihaknya sedang mengumpulkan bahan dan keterangan. 

"Sabar ya kita kumpulkan keterangan dulu. Nanti kita kabari (perkembangannya)," singkat pria yang acap kali menjadi narasumber bagi pemerintah daerah untuk berupaya meminimalisir potensi korupsi dan kebocoran keuangan negara di Sumatera. 

Dalam kasus ini, dugaan adanya kerugian negara diduga 'diakali' mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia, dalam menyelidiki proyek pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. 

Dalam perbuatannya, kerugian negara versi BPK sebesar Rp 2,9 miliar dari pagu anggaran menjadi Rp 14,4 miliar.

Namun Jaksa memakai ahli konstruksi lain dari Politeknik Negeri Medan, sehingga meringankan beban kontraktor dari yang tadinya Rp 2,9 miliar menjadi Rp 304 juta.

Kejari Pematang Siantar sendiri telah menutup kasus ini dengan status kerugian negara sebesar Rp 304 juta bukan Rp 2,9 miliar. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herry Okstarizal menjelaskan bahwa pihaknya tetap menagih dugaan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar, yang sempat diakali menjadi Rp 304 juta kepada kontraktor PT.Erapratama Putra Perkasa. 

"Dalam kasus ini, yang telah disetor oleh kontraktor berdasarkan pemantauan tindaklanjut per 30 Juni 2021 sebesar Rp 304.899.000, (Rp 304 juta). Disetor tertanggal 13 April 2021," kata Herry kembali. 

"Artinya, jumlah yang masih harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 2.639.482.551,35, ke Inspektorat," kata Herry.

Hery menjelaskan, Pemko Pematang Siantar tetap menagih seperti perhitungan kerugian negara versi BPK, bukan versi Politeknik Negeri Medan.

Namun belum ada tindakan pasti dari Pemko, lantaran hingga tahun 2023 berjalan tak ada peningkatan dalam penarikan kerugian negara tersebut. 

"Iya (tetap kita tagih)," kata Herry saat dikonfirmasi Senin (28/8/2023). 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved