Polres Labuhan Batu

Dua Pengedar Narkoba di Simpang Merbau Ditangkap Polres Labuhan Batu

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap Giman (39) penduduk Gang Nenas Desa Simpang Marbau HSL alias Bedor (42) penduduk Gang Pinang Dusun I Desa S

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap Giman (39) dan Bedor (42) penduduk Gang Pinang Dusun I Desa Simpang Marbau Labuhanbatu Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap Giman (39) penduduk Gang Nenas Desa Simpang Marbau HSL alias Bedor (42) penduduk Gang Pinang Dusun I Desa Simpang Marbau Labuhanbatu Utara.

Kasi Humas Polres Labuhan Baatu Iptu Parlando mengatakan, keduanya diamankan beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu - sabu pada Minggu (19/11/23) lalu.

Penangkapan dilakukan atas informasi yang layak dipercaya yang menyebutkan keduanya sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku SN Als Giman yang sering menjual narkotika jenis ditemukan barang bukti berupa shabu seberat bruto  0,58 gram.


Hasil interogasi Tem Sat Narkoba dimana pelaku SN als Giman mendapatkan barang haram tersebut dari temannya An.HSL Als Bedor.

Kemudian saat itu juga langsung sekira pukul 18.15 WIB polisi mengamankan tersangka HSL di Gang Pinang Dusun I Desa Simpang Marbau serta membenarkan bahwa asal narkotika jenis sabu darinya.

Dari kedua tersangka polisi menanyita barang bukti sabu seberat 0,58, uang kertas bernilai total Rp 500.000, shabu seberat 2,2 gram bruto dan sejumlah unit Handpone.

"Untuk proses hukum selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tentang Narkotika,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved