Liga 2
Komdis PSSI Menyatakan Wapres Persiraja Terbukti Provokasi Penonton Bertindak Anarkis
Komdis PSSI menilai Yudi bersalah melakukan provokasi memicu terjadinya tindakan pelemparan botol oleh penonton
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan Wakil Presiden (Wapres) Klub Persiraja Banda Aceh, Iswahyudi alias Yudi Cot Ara, bersalah.
Komdis PSSI menilai Yudi bersalah melakukan provokasi memicu terjadinya tindakan pelemparan botol oleh penonton pascalaga menghadapi PSMS Medan, di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Sabtu (18/11/2023) malam lalu.
Pada salinan putusan Komdis PSSI yang diterbitkan Selasa (21/11/2023), Iswahyudi dinyatakan bersalah sesuai fakta yang ada maupun pertimbangan hukum.
Ia juga disebut terlibat keributan dengan offisial PSMS Medan.
Sehingga offisial Persiraja lainnya serta penonton terprovokasi. Keputusan itu diambil dengan bukti yang dinilai cukup.
"Bahwa pada tanggal 18 November 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan PSMS Medan, dimana offisial Tim Persiraja Aceh Saudara Iswahyudi melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terlibat keributan dengan ofisial PSMS Medan sehingga ofisial lainnya terprovokasi dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," demikian kutipan Keputusan Komite Disiplin PSSI Pegadaian Liga 2 2023/2024 yang diterima Tribun Medan, Jumat (24/11/2023).
Pada sidang yang diketuai Eko Hendro Prasetyo serta wakil Asep Edwin Firdaus, Selasa (21/11/2023) itu, Iswahyudi, diputus bersalah dengan sanksi larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak dua pertandingan, setelah laga Persiraja vs PSMS.
Yudi Cot Ara, juga dikenakan denda sebesar Rp 37,5 juta.
Namun, Iswahyudi diizinkan untuk mengajukan banding atas sanksi tersebut.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI," demikian lanjutan isi surat yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI, Eko Hendro Prasetyo itu.
Sidang itu juga dihadiri tiga anggota Komdis PSSI yang merupakan nama-nama familiar di sepakbola seperti Hasani Abdulgani, M Nigara, dan Aji Riduan Mas.
Usai wasit meniup peluit panjang tanda laga Persiraja vs PSMS Medan berakhir dengan skor 0-0 itu, Iswahyudi terlihat berlari ke arah bench pemain PSMS Medan.
Dia juga menunjuk-nunjuk seseorang di antara kerumunan pemain dan offisial PSMS tersebut.
Aksinya itu memantik reaksi offisial Persiraja lainnya dan penonton yang langsung menghujani pemain dan offisial PSMS Medan dengan lemparan botol air minum dan benda lain.
Bahkan aksi anarkis penonton berlanjut dengan mangadang pintu keluar PSMS dari stadion sehingga membuat tim serta ofisial tertahan hingga tiga jam di dalam stadion.
Pemain dan ofisial PSMS Medan baru bisa keluar dari stadion Minggu (19/11/2023) dini hari pukul 01.05 WIB, dengan pengawalan Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung Kapolresta, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, vorrijder dan beberapa angggota Tim Sabhara Polresta Banda Aceh mengendarai motor trail.
(Cr29/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.