Medan Terkini

Tampang Pria yang Tabrak Sekuriti hingga Tewas, Diduga Panik karena Ketahuan Mesum di Mobil

Seorang pria berinisial G ditangkap polisi, setelah menabrak sekuriti bernama Biston Simanjuntak hingga meninggal dunia.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pelaku ketika diamankan oleh polisi setelah menabrak sekuriti hingga meninggal dunia. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria berinisial G ditangkap polisi, setelah menabrak sekuriti bernama Biston Simanjuntak hingga meninggal dunia.

Menurut Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Emas Kecamatan Medan Area, pada Senin (13/11/2023) lalu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian itu bermula ketika korban yang merupakan sekuriti melihat mobil pelaku dalam keadaan bergoyang diduga sedang mesum.

Mobil tersebut berada di parkiran Yanglim Plaza, tempat korban berkerja menjadi sekuriti.

Merasa curiga, korban dan rekan sekuriti nya mencoba mendatangi mobil yang bergoyang tersebut.

Ketika diketuk mobil tersebut, pelaku pun panik dan langsung tancap gas mencoba melarikan diri dari parkiran.

"Berdasarkan keterangan dari saksi di lapangan termasuk teman korban begitu (kepergok mesum). Di dalam mobil berdua, pelaku dengan seorang wanita," kata Hendrik kepada Tribun-medan, Jumat (23/11/2023).

Katanya, ketika pelaku tancap gas korban memanjat mobil tersebut dan sempat terbawa beberapa meter.

Kemudian, mobil yang melaju dengan zig-zag membuat korban terjatuh.

Lalu, pelaku pun langsung tancap gas dengan menerobos pintu portal keluar di Yanglim Plaza dan kabur meninggalkan lokasi.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh temannya, namun setibanya di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," sebutnya.

Lebih lanjut, Hendrik menyampaikan setelah kejadian itu pihaknya yang mendapatkan informasi langsung mengejar pelaku dan menangkap pria yang merupakan warga Komplek Cemara Hijau Medan itu.

"Empat jam setengah kejadian langsung kita tangkap pelakunya," bebernya.

Dijelaskannya, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 Kuhpidana.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved