Viral Medsos

FAKTA-FAKTA Tukang Pijat Culik Bayi 4 Bulan hingga Dicabuli, Ternyata Pelaku Pendam Rasa ke Ibu Bayi

Seorang pria inisial AMR berusia 40 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat nekat menculik anak tetangganya yang masih bayi

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
CULIK DAN CABULI BAYI BERUSIA 4 BULAN: Pelaku berinisial A (40) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023). (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria inisial AMR berusia 40 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat nekat menculik anak tetangganya yang masih bayi berusia 4 bulan.

Penyebabnya, selain memang didasari ingin melampiaskan nafsunya dikarenakan telah meminum-minuman keras, tersangka AMR juga memiliki perasaan terhadap ibu sang bayi, N (29). Namun, cintanya ditolak oleh sang ibu bayi tersebut. Hal itu dikatakan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023) pagi.

"Tim berhasil mengamankan satu orang atas nama inisial AMR pada Kamis (23/11/2023) malam dan memang warga sekitar TKP," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (24/11/2023).

Menurut Kombes Pol Arif Budiman, pelaku AMR bekerja sebagai tukang pijat dan belum berkeluarga.

Selain memang didasari ingin melampiaskan nafsunya dikarenakan telah meminum-minuman keras, tersangka juga ternyata memiliki perasaan terhadap ibu sang bayi, N (29).

"Berdasarkan keterangan dari pelaku ada menyimpan rasa suka terhadap ibu dari korban," jelas Arif.

Tersangka A diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya menculik bayi laki-laki pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.

pelaku penculikan bayi di cirebon
Pelaku berinisial A (40) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023). (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Kronologi kejadian hingga alat kelamin si bayi luka

Kejadian ini berawal saat sang ibu, N (29) histeris melihat anak keduanya yang masih bayi berusia 4 bulan tidak ada di tempat tidur.

Keluarga dan warga bereusaha mencari bayi tersebut dan diduga sudah diculik.

Satu jam kemudian bayi ditemukan di sebuah kebun berjarak kurang lebih 300 meter dari rumah dalam keadaaan telanjang bulat.

Selain korban penculikan, sang bayi juga diduga jadi korban kekerasan seksual dikarenakan alat kelaminnya mengalami luka.

Paman Korban yang ditemui Tribun Jabar usai melakukan pengaduan kepada Unit PPA Polresta Cirebon, Anwar (28) menceritakan, bahwa kejadian itu terjadi sekira pukul 03.00 WIB, dini hari.

Saat itu keterangan dari pihak keluarga, nenek dari korban hendak menunaikan salat subuh, namun terkejut melihat cucunya tak ada di tempat tidur.

"Lalu neneknya itu langsung membangunkan ibunya, ibunya kaget dan pihak keluarga langsung mencari ke setiap sudut rumah," ujar Anwar, Kamis (23/11/2023).

paman bayi korban penculikan
Paman sang bayi, Anwar menunjukkan titik lokasi penemuan ponakannya yang sempat diculik dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Pencarian itu, kata dia, dibantu juga oleh masyarakat sekitar. Hingga akhirnya, sejam kemudian, bayi yang dimaksud ditemukan tergeletak dengan dialasi kardus di kebun milik warga.

Korban diduga menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku dengan dicabuli di kebun warga hingga di tubuh serta alat kelamin korban terluka.

Melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga langsung membawa sang bayi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak keluarga pun melakukan visum demi memastikan penyebab tubuh sang bayi mengalami sejumlah luka.

"Visum juga dilakukan demi kepentingan laporan ke kepolisian, akhirnya tadi saya sudah mengadu ke Unit PPA Polresta Cirebon atas insiden yang telah ponakan saya alami."

"Dugaan kami diculik karena pas melihat jendela, kaya bekas dicongkel gitu sama orang," katanya.

Usai melakukan pengaduan, Anwar mewakili pihak keluarga ingin segera kepolisian mengusut tuntas hingga menangkap pelaku.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

(*/Tribun-medan.com/Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved