Polres Simalungun

Pelaku Pencurian di Haranggaol Ditangkap Unit Jatanras Polres Simalungun 

N-Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simalungun menunjukkan dedikasinya dalam menumpas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasu

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
N-Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simalungun menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM,  SIMALUNGUN-Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simalungun menunjukkan dedikasinya dalam menumpas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Lumban Siarait menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 20 November 2023 dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban dilaporkan oleh korban berinisial "BS" Sinaga, seorang PNS berusia 55 tahun yang beralamat di Jalan Rondahaim, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Pada pagi keesokan harinya, ketika pelapor hendak membuka usaha kios pangkas rambut yang juga menyediakan warung kopi, ia mendapati engsel pintu telah dirusak dan sejumlah barang termasuk tujuh buah tabung gas elpiji 3 Kg dan satu tas isi alat pangkas raib,"jelas Lumban, Jumat (24/11/2023).

Menurut KBO, "Keberanian masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut patut diacungi jempol, termasuk partisipasi para saksi yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian ini, kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 2.850.000.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang sigap dalam aksi penangkapan dipimpin oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, tim berhasil meringkus tersangka berinisial "TS", pria berusia 33 tahun, sebagai pelaku pencurian pada Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Pematang Raya, "ungkap Lumban.

Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Honda, alat-alat yang digunakan dalam pencurian, dan barang-barang hasil kejahatan. Hal ini merupakan bukti nyata dari ketegasan Polres Simalungun dalam memproses pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Kapolres Simalungun mengapresiasi kinerja tim Jatanras dan menghimbau masyarakat untuk terus waspada serta melaporkan segala bentuk kecurigaan atau kejahatan yang terjadi demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama. Pelaku kini akan menghadapi proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved