Viral Medsos

TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Debt Collector Tembak 6 Kali Nasabahnya Pakai Airsoft Gun di Karanganyar

Sang debt collector inisial SA (30) kini mendekam di Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ilustrasi/Istimewa
Polres Karanganyar ungkap fakta baru terkait kasus debt collector inisial SA (30) tembak salah satu keluarga nasabahnya, Dita Aprilyanta, di rumah korban di Dukuh Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023) lalu. Kini, sang debt collector SA (30) telah ditahan di Mapolres Karanganyar. (Ilustrasi/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Karanganyar ungkap fakta baru terkait kasus debt collector inisial SA (30) tembak salah satu keluarga nasabahnya, Dita Aprilyanta, di rumah korban di Dukuh Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023) lalu.

Kini, sang debt collector SA (30) telah ditahan di Mapolres Karanganyar.

Diketahui, korban seorang pria bernama Dita Aprilyanta (31) tersebut pun mendapatkan enam luka tembakan di kening, dahi tengah, kepala bagian belakang, dan telinga kirinya.

Ia pun harus dilarikan ke RSUD Kartini Karanganyar karena korban bersimbah darah.

"Korban diantar polsi," ucap Kasubbag Hukum dan Humas RSUD Kartini Karanganyar, RM Andrianto Budi Utomo.

Korban menjalani operasi pada Jumat (24/11/2023) siang dan kini kondisinya telah normal.

"Korban sudah dilakukan operasi dan hasilnya lancar," kata Andri, Jum'at (24/11/2023).

Mengutip TribunSolo.com, saat operasi, peluru airsoft gun yang ada di tubuh korban berhasil diambil.

"Peluru sudah terambil semua, kondisi pasien sudah stabil dan baik, saat ini masih rawat inap pasca operasi," pungkasnya.

Penjelasan Polisi

Sang debt collector inisial SA (30) kini mendekam di Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyoko mengatakan, SA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Dita Aprilyanta.

"Pelaku SA, sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kejadian penganiayaan terhadap warga Berjo," ucap AKP Setiyoko, dikutip dari TribunSolo.com.

Atas perbuatannya, SA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Terkait pelaku bisa mendapatkan senjata tersebut, kita masih pendalaman," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved