Viral Medsos

TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Debt Collector Tembak 6 Kali Nasabahnya Pakai Airsoft Gun di Karanganyar

Sang debt collector inisial SA (30) kini mendekam di Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ilustrasi/Istimewa
Polres Karanganyar ungkap fakta baru terkait kasus debt collector inisial SA (30) tembak salah satu keluarga nasabahnya, Dita Aprilyanta, di rumah korban di Dukuh Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023) lalu. Kini, sang debt collector SA (30) telah ditahan di Mapolres Karanganyar. (Ilustrasi/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Karanganyar ungkap fakta baru terkait kasus debt collector inisial SA (30) tembak salah satu keluarga nasabahnya, Dita Aprilyanta, di rumah korban di Dukuh Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023) lalu.

Kini, sang debt collector SA (30) telah ditahan di Mapolres Karanganyar.

Diketahui, korban seorang pria bernama Dita Aprilyanta (31) tersebut pun mendapatkan enam luka tembakan di kening, dahi tengah, kepala bagian belakang, dan telinga kirinya.

Ia pun harus dilarikan ke RSUD Kartini Karanganyar karena korban bersimbah darah.

"Korban diantar polsi," ucap Kasubbag Hukum dan Humas RSUD Kartini Karanganyar, RM Andrianto Budi Utomo.

Korban menjalani operasi pada Jumat (24/11/2023) siang dan kini kondisinya telah normal.

"Korban sudah dilakukan operasi dan hasilnya lancar," kata Andri, Jum'at (24/11/2023).

Mengutip TribunSolo.com, saat operasi, peluru airsoft gun yang ada di tubuh korban berhasil diambil.

"Peluru sudah terambil semua, kondisi pasien sudah stabil dan baik, saat ini masih rawat inap pasca operasi," pungkasnya.

Penjelasan Polisi

Sang debt collector inisial SA (30) kini mendekam di Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyoko mengatakan, SA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Dita Aprilyanta.

"Pelaku SA, sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kejadian penganiayaan terhadap warga Berjo," ucap AKP Setiyoko, dikutip dari TribunSolo.com.

Atas perbuatannya, SA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Terkait pelaku bisa mendapatkan senjata tersebut, kita masih pendalaman," ujar dia.

Kronologi Kejadian

Kasus bermula saat SA dan rekannya, Ry, datang ke rumah korban di Dukuh Geman, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Kamis (23/11/2023).

Saat itu, keduanya menarik angsuran pada istri korban.

Namun saat menagih, korban menyatakan bahwa istrinya sudah melakukan transfer kepada Ry.

Setelah itu, korban menyampaikan pada Ry, jika sudah selesai urusan, maka keduanya boleh pergi.

"Kemudian korban menyampaikan kepada pelaku dan Ry apabila sudah selesai agar segera pergi, namun karena salah paham sehingga terjadi cekcok," ucap Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Imam.

Dua belah pihak pun cekcok hingga berujung pelaku mengeluarkan airsoft gun jenis revolver.

Korban pun ditembak sebanyak 6 kali dan alami luka di bagian kepala.

"Korban ditembaki sebanyak 6 kali masing-masing 3 di Kening, kepala bagian belakang, telinga bagian kiri, bagian dalam telinga dan dahi bagian tengah," ungkap dia.

Kemudian, korban dilarikan ke RSUD Kartini Karanganyar, dan tersangka SA berhasil diamankan polisi.

Ada Kesalahpahaman, Pelaku Transaksi dengan Nasabah Lain di Rumahnya

Kesalahpahaman diduga menjadi pemicu debt collector tembak nasabah di Dukuh Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 12.25 WIB.

Seperti yang disampaikan Kapolsek Ngargoyoso, Iptu Sri Hajar Budianto.

"Penyebab kejadian tersebut awal mulanya dari, adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban," kata Sri, Kamis (23/11/2023).

Kasus tersebut berawal saat ibu dan istri korban meminjam uang ke koperasi yang ada di Kecamatan Kebakkramat.

Sang ibu meminjam Rp 1 juta dengan angsuran Rp 150.000 per bulan.

Sementara istrinya meminjam Rp 1,5 juta dengan cicilan Rp 225.000 per bulan.

Di hari kejadian pelaku SA datang menagih ke rumah DA bersama rekannya, Ry.

Ibu dan istri DA kemudian membayar tagihan dengan cara mentransfer ke rekening milik Ry.

Bukannya pulang, SA malah tetap berada di rumah DA dengan alasan akan melakukan transaksi dengan nasabah lain yang akan membayar angsuran.

DA pun meminta SA agar tak melakukan transaksi di depan rumahnya, karena urusan tagihan dengan keluarganya sudah selesai.

DA dan SA pun terlibat cekcok. Lalu SA menembakkan air soft gun jenis revolver ke korban. Dengan kondisi penuh luka, korban melarikan diri ke kantor polisi.

Kapolsek Ngargoyoso Iptu Sri Hajar Budianto, memerintahkan 2 personil siaga dan 2 personil Reskrim untuk mendatangi lokasi kejadian.

Setelah sampai di lokasi kejadian ternyata pelaku sudah tidak ada.

"Selanjutnya personil Polsek Ngargoyoso melakukan pencarian di seputaran pertokoan di pertigaan Nglorok Desa Berjo, dan akhirnya pelaku diamankan di sana dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Ngargoyoso," ungkap dia.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu senjata Airsoftgun jenis Revolver 38 S & W, SPL bersama selongsong sebanyak 6 butir dan sebuah Pisau," pungkasnya.

Korban pegawai BUMDes

Korban DA (31) diketahui sebagai pegawai BUMDes di Desa Berjo yang sehari-hari menjaga tiket di wilayah objek wisata air terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Hal tersebut dibenarkan Direktur BUMDes Berjo, Arif Suharno.

Dia menuturkan, korban sudah bekerja di bagian tiket sejak tahun 2020.

"Korban dikenal baik dalam bekerja, dia bekerja di sini di bagian tiket," kata Arif.

Sementara itu kepala dusun setempat, Paryono mengaku kaget saat tahu DA menjadi korban penembakan.

Ia mengatakan, DA dikenal supel dan mudah bergaul dengan warga sekitar.

"Posisi saya saat itu, di rumah sakit, jadi untuk kronologi kejadian saya tidak monitor, tapi yang jelas, dia orangnya sae (baik)," ucap Paryono.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved