Sumut Memilih
Hanya Paslon Nomor Urut 2 yang Serahkan Berkas Pelaksanaan dan Tim Kampanye ke KPU Sumut
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, tiga calon presiden telah menyerahkan pelaksanaan dan tim kampanye.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menerima pendaftaran pelaksanaan dan tim kampanye daerah hingga batas terakhir pendaftaran pada Sabtu (25/11/2023).
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, tiga calon presiden telah menyerahkan pelaksanaan dan tim kampanye.
Dari tiga pasangan calon presiden hanya pasangan nomor urut 2 yakni tim Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menyerahkan langsung berkas ke KPU Sumut.
"Ketiga pasangan capres dan cawapres, telah mendaftarkan pelaksana dan tim kampanye di aplikasi Sikadeka. Dan hanya pasangan calon nomor 2 yang turut menyerahkan secara langsung," kata Agus (27/11/2023).
Sesuai aturan, pendaftaran pelaksanaan dan tim kampanye dilakukan melalui aplikasi Sikadeka yang bisa diakses secara online. Meski begitu, KPU tetap membuka pintu bagi tim kampanye yang turut ingin menyerahkan dokumen pendaftaran secara langsung ke KPU.
"Kalau pendaftaran melalui aplikasi Sikadeka, namun siapa yang ingin sampaikan bentuk fisik bisa ke KPU," kata Arifin.
Masa kampanye sendiri akan berlangsung pada Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ada pun menurut ketentuan, masa kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Oleh karena itu, partai politik mesti menerakan tim jadwal pelaksanaan, dana kampanye termasuk akun media sosial.
Terpisah Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmalu mengatakan, sesuai aturan KPU, tim kampanye presiden hanya diperbolehkan membuat 20 akun media sosial yang memuat konten kampanye pasangan calon.
Hal itu sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023.
"Bawaslu Provinsi akan konsultasi dengan Bawaslu RI untuk tim kampanye Capres untuk akun media sosial dalam tingkat provinsi akan dibatasi 20 akun media sosial seperti yang disebut dalam PKPU nomor 15 tahun 2023," kata Saut.
"Wajib, tim kampanye mendaftarkan ke KPU dan Bawaslu, paling banyak itu 20 akun media sosial," lanjut dia.
Dia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap akun media sosial pasangan presiden jika melebihi ketentuan yang ada.
"Artinya jika lebih dari situ (20), misalnya jadi 21 akun medsos, akan kami awasi kontennya atau volumenya dan lain sebagainya," kata Saut.
"Kemudian tingkat pada kota, jadi saat nanti Bawaslu menyampaikan kepada kami, kami akan melakukan bersama sama melakukan pengawasan. Kami juga akan melakukan koordinasi soal itu nantinya termasuk kepada partai dan media," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Provinsi-Sumatera-Utara-saat-menerima.jpg)