Deli Serdang Memilih
KPU Deli Serdang Terbitkan SK Terkait Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Panduan bagi Parpol
Pada saat ini juga sudah ada aturan dari KPU Deli Serdang yang telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang akan terus memantau pergerakan Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatifnya (Caleg) dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini lantaran saat ini sudah memasuki masa kampanye. Selain itu pada saat ini juga sudah ada aturan dari KPU Deli Serdang yang telah menetapkan lokasi pemasangan APK.
Informasi yang dihimpun penetapan soal aturan APK yang dikeluarkan KPU Deli Serdang dibuat dalam Surat Keputusan KPU Deli Serdang nomor 2265 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pemilihan umum tahun 2024.
Surat Keputusan ditandatangani pada 24 November lalu.
Saat ini semua Partai Politik sudah menerima surat keputusan tersebut yang didalamnya sudah dicantumkan titik-titik yang diperbolehkan untuk memasang APK.
"Kalau misalkan ada lokasi-lokasi yang dinilai tidak baik yang diputuskan KPU ya kita akan beri masukan dan tanggapan. Kalau ada yang melanggar bisa diberikan sanksi pelanggaran administratif," ujar Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting.
Febryandi mengatakan terkait titik-titik yang diperbolehkan untuk memasang APK, Bawaslu juga diberikan ruang untuk juga memberikan masukan atau pendapat mengenai tempat yang baik untuk pemasangannya. Saat itu juga ada steakholder lain yang juga ikut. Namun untuk penentuan akhir KPU Deli Serdang yang akhirnya membuat surat keputusan.
Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendy mengatakan setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang sudah ditentukan di mana yang diperbolehkan untuk memasang APK. Tidak semua jalan diperbolehkan untuk memasang APK. Hal ini agar pemasangan APK tidak semraut dan mengganggu pandangan.
"Yang jelas kami sudah menetapkan lokasinya. Titiknta banyak karena ada di setiap kecamatan seluruh Deli Serdang. Ya untuk panduan Parpol juga. Kalau nggak menempatkan APK sesuai yang sudah kita tentukan ya berarti melanggar. Yang dilanggar termasuk Perda," kata Syahrial.
Disampaikan Syahrial, titik-titik yang saat ini diputuskan untuk tempat pemasangan APK sesuai keinginan Pemkab. Awalnya mereka menyurati pihak Pemkab koordinasi dan meminta dimana tempat tempat yang bisa untuk dipasang APK. Dari situ baru kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab dan kemudian setelah dapat titiknya dikeluarkan surat keputusan sebagai pedoman untuk Parpol dalam pemasangan.
"Harapan kita ya ikut panduanlah. Karena partai sudah kita kasih juga titik-titiknya," katanya.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
BANJIR MAKIN Tinggi, Warga Tetap Ngantri Nyoblos di Pilkada Deliserdang |
![]() |
---|
Khoirum Rijal Jadi Pejabat Kedua Pemkab Deli Serdang yang akan Maju di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Satu-satunya Perempuan, Saadah Lubis Mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Deli Serdang |
![]() |
---|
Putra Mantan Wabup Deli Serdang, Thomas Darwin Sembiring Daftar Calon Bupati |
![]() |
---|
Kades Gunung Klawas Deli Serdang Daftar Cawabup, Begini Persiapan yang Sudah Dilakukannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.