PSMS Medan
PSMS Medan Desak Komdis PSSI Hukum Berat Dek Gam, Persiraja Dianggap Tak Layak Gelar Laga Kandang
Manajemen PSMS Medan juga meminta PSSI mencabut hak tuan rumah kepada Persiraja Banda Aceh hingga komeptisi Liga 2 2023-2024 selesai.
Penulis: Ilham Fazrir Harahap | Editor: Ilham Fazrir Harahap
TRIBUN-MEDAN.com - Klub Liga 2 PSMS Medan mulai panas dengan aksi Bos Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam, sehingga mendesak Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberikan hukuman berat.
PSMS Medan melayangkan surat pengajuan keberatan kepada Komite Disiplin PSSI pada Senin (27/11/2023) yang meminta penindakan tegas kepada presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam.
Manajemen PSMS Medan juga meminta PSSI mencabut hak tuan rumah kepada Persiraja Banda Aceh hingga komeptisi Liga 2 2023-2024 selesai.
Pihak PSMS menganggap Persiraja tak layak menggelar laga kandang imbas dari perlakukan buruk penonton terhadap pemain PSMS yang dilempari botol hingga tertahan di stadion hingga berjam-jam.

Baca juga: DIBENTAK Exco PSSI karena Tak Jalani Sanksi, Bos Persiraja Justru Akan Lapor Polisi Arya Sinulingga
Melalui COO PSMS Medan, Andry Mahyar Matondang mereka melayangkan surat keberatan dengan menyatakan beberapa poin kepada Komdis PSSI terhadap pengabaian keputusan yang dilakukan oleh Nazaruddin Dek Gam.
Seperti diketahui, Dek Gam terbukti melakukan intimidasi dan mengucapkan kata-kata kasar kepada perangkat pertandingan melalui hasil sidang Komdis pada 5 Oktober 2023.
Nazaruddin kemudian mendapatkan hukuman berupa sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak lima kali pertandingan.
Sanksi itu berlaku untuk 5 pertandingan Persiraja melawan klub PSDS Deli Serdang, Semen Padang FC, PSPS Riau, Sriwijaya FC dan PSMS Medan.
Baca juga: UPDATE Klasemen Liga 2 Grup 1 Usai PSMS Menangi Derby Sumut, Ayam Kinantan OTW Lolos 12 Besar
Namun pada kenyataannya, Nazaruddin tidak menjalani sanksi tersebut dan tetap berpatisipasi dalam pertandingan Persiraja vs PSMS Medan pada tanggal 18 November 2023 di Stadion Harapan Bangsa.
Bahkan pada pertandingan diketahui telah terjadi kericuhan dengan adanya pelemparan dari suporter kepada tim PSMS Medan yang membuat mereka tertahan di lapangan.
"Itu diduga terjadi karena adanya narasi narasi yang disampaikan oleh sdr. H. Nazaruddin Dek Gam yang menyatakan bahwa PSMS Medan telah menyuap wasit, hal tersebut kemudian telah memicu kemarahan dari penonton yang hadir. Tindakan tersebut bukan saja telah melanggar kode dispilin PSSI namun secara devacto telah juga melanggar aturan hukum positif di Indonesia," tulis PSMS Medan yang diterima Tribun-medan.com, Selasa (28/11/2023).
Pihak PSMS menilai peristiwa kericuhan yang terjadi ketika Persiraja Banda Aceh bertindak sebagai tuan rumah menunjukkan bahwa mereka tidak bisa menjamin keamanan tim tamu.
Andry bahkan menjelaskan bagaimana rasio perbandingan antara jumlah penonton dan aparat keamanan yang ditugaskan sangat jauh.
Baca juga: Arya Sinulingga Beberkan Alasannya Marahi Presiden Persiraja Nazaruddin
"Penonton yang pada saat pertandingan melawan PSMS Medan berjumlah 31 ribu penonton dengan aparat pengamanan hanya 60 orang. Hal mana jelas menunjukan ketidaksiapan Persiraja Banda Aceh dalam menggelar pertandingan putaran Liga 2 tahun 2023/2024," ujar Andry Mahyar.
Berdasarkan beberapa poin di atas, PSMS meminta kepada ketua Komite Disiplin (Komdis) dan ketua PSSI untuk dapat lebih tegas melakukan penindakan terhadap seseorang yang telah mendapat hukuman namun sama sekali tidak mengindahkan hukuman tersebut.
Saddam Tenang dan Zikri Ferdiansyah Tampak Ikut dalam Latihan PSMS Medan Hari Ini |
![]() |
---|
Pelatih Kas Hartadi Rekrut Nazar Nurzaidin dan Syarif untuk Mengisi Lini Pertahanan PSMS Medan |
![]() |
---|
Selain Febri dan Azis, PSMS Medan Incar Gelandang Persib Bandung Seharga Rp 2,17 Miliar |
![]() |
---|
PSMS Medan Perpanjangan Kontrak Reyki dan Aditya untuk Melengkapi Regulasi Pemain U-20 |
![]() |
---|
Kas Hartadi Ungkap Alasan Boyong Eks Anak Asuhnya Gunandi ke PSMS Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.