Kapolres Tapteng Hadiri Sosialisasi Netralitas ASN, Kades dan Aparat Desa
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa dan Aparat Desa di Lingkungan Pemkab
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa dan Aparat Desa di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, Rabu (29/11/2023) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Olah Raga Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut dipimpin oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta, S.H., M.H turut dihadiri oleh Dandim 0211 Tapteng LETKOL INF. Jhon Patar Hasudungan, SIP, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga M. Juniu Remandre, S.H., M.H, Ketua KPU Tapanuli Tengah Wahid Pasaribu, Kemenag Tapteng, Seluruh ASN, Camat, Lurah , Kepala Puskesmas dan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah
Dalam sambutannya Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK MH berharap kepada rekan ASN dan Aparat Desa Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Pemilu tahun 2024 ini agar bersikap netral.
"Bahwa ASN dan aparat desa dalam Pemilu mempunyai hak pilih tetapi untuk itu gunakanlah hak memilih sesuai dengan koridornya" ucap Kapolres Tapteng.
Baca juga: Polsek Pangkalanbrandan Beri Bantuan Sembako kepada Korban Banjir
Baca juga: Polres Padang Sidimpuan Siapkan Personel Terlatih Amankan Tahapan Kampanye
Kapolres Tapteng juga menekanan kepada ASN dan aparat desa apabila melanggar peraturan Instruksi PJ Bupati Tapteng terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Tapteng akan diproses sesuai prosedur yang telah diikrarkan dan ditandatangani bersama.
"Kita tunjukkan netralitas TNI Polri maupum ASN dalam Pemilu tahun 2024, agar menjadi contoh di ruang publik, sehingga situasi kamtibmas tercipta aman dan kondusif," seru Kapolres Tapteng.
Pj Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta SH. MH dalam arahannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini dengan menghadirkan aparat desa adalah untuk membantu aparat desa agar nantinya tidak terbentur hukum. Untuk itu memberikan pemahaman kepada aparat desa batas-batas yang dapat dilakukan oleh aparat desa pada Pemilu tahun 2024.
ASN dan aparat desa harus netral dalam Pemilu dan itu merupakan perintah Undang-undang dan Pj Bupati telah mengeluarkan Instruksi Bupati terkait dengan netralitas ASN Pemkab Tapteng.
"Apabila dilanggar akan ada sanksi yaitu sanksi pidana untuk itu jangan sampai dilanggar dan kepada para aparat desa untuk membantu menjamin Pemilu Tahun 2024 yang kondusif di wilayah Tapteng dengan tercapai melalui netralitas ASN dan aparat desa dalam Pemilu tahun 2024," ucap PJ Bupati Tapteng.(*)
Kapolres Tapanuli Tengah Resmikan Musala Al-Wafi di Polsek Pandan |
![]() |
---|
Alfamidi Memberikan CSR Penanggulangan Stunting di Tapteng dalam Memperingati Hari Gizi Nasional |
![]() |
---|
Sosialisasi Pemilu, Kapolres Tapsel Pastikan Netralitas Polri |
![]() |
---|
Dukung Pemilu Damai 2024, Polres Sibolga Tingkatkan Patroli Gabungan Tiga Pilar Dimasa Kampanye |
![]() |
---|
Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Amankan Distribusi Logistik di Gudang Logistik KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.