Berita Medan

Kepala Sekolah Sebuah SMP di Deliserdang Dijebloskan ke Penjara Setelah Cabuli Para Siswinya 

Seorang kepala sekoah sebuah SMP di Deliserdang berinisial JR, ditangkap polisi usai mencabuli para siswinya.

|
Tribun Medan/Alfiansyah
Tampang pelaku ketika digiring oleh petugas menuju rumah tahanan Polrestabes Medan, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang kepala sekolah sebuah SMP di Deliserdang berinisial JR, ditangkap polisi usai mencabuli para siswinya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan.

Baca juga: Kepala Sekolah Kepergok Ngamar bareng Ayah Murid, Sang Suami Syok Keduanya Ternyata Teman Lama

"Kami sudah kami tetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (29/11/2023).

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para korbannya," lanjutnya.

Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diduga pelaku ini melakukan perbuatan cabul tersebut kepada lebih dari satu orang siswinya.

"Dari keterangan yang ada, ada beberapa korban yang saat ini masih kami lakukan pendalaman. Dari masing-masing korban yang menyatakan pernah di sentuh areal intimnya," sebutnya.

Lebih lanjut, Fathir menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Sosok Eris Garini, Kepala Sekolah yang Pidatonya Pakai Uang Rp100 Ribu Viral, Punya Sederet Prestasi

Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan trauma healing kepada seluruh korbanya.

"Ini merupakan upaya kita untuk membuat para korban ini tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan yang kita harapkan," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved