Uang Logam

Bank Indonesia Nyatakan 3 Pecahan Uang Logam ini tak Lagi Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Pematang Siantar menjelaskan adanya penarikan tiga uang logam Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tiga pecahan logam rupiah yang tak lagi menjadi alat pembayaran yang sah 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Pematang Siantar menjelaskan adanya penarikan tiga uang logam Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Adapun penarikan Uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Staf Humas dan Data BI KPw Pematang Siantar Santy Hutajulu menyampaikan, sosialisasi penarikan uang tersebut telah Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono melalui siaran pers, Jumat (1/12/2023). 

Erwin mengatakan pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," bunyi siaran pers tersebut.

Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. 

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan; kedua, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved