Sumut Terkini
Jelang Tuntutan, Sebanyak 9 Saksi Dihadirkan Atas Perkara Pendeta GKPS Cabuli Jemaatnya
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dengan modus memanfaatkan ketokohannya terhadap jemaat.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sidang perkara pencabulan yang dilakukan oknum pendeta GKPS berinisial JRP akan berlanjut pada agenda tuntutan pada pekan depan.
Sejumlah saksi pun telah dihadirkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Mengingat seluruh persidangan digelar secara tertutup, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Rendra Y Pardede yang dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, mengatakan agenda tuntutan dilakukan Selasa (5/12/2023).
"Sidang tuntutan dilakukan pada Selasa depan. Selama sidang berlangsung ada 6 saksi dan 3 orang saksi ahli dihadirkan ke persidangan," kata Rendra.
Dalan perkara ini, Oknum Pendeta bermarga Purba dikenal sebagai petinggi gereja dengan jabatan praeses.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dengan modus memanfaatkan ketokohannya terhadap jemaat.
Sebelumnya, Rabu (4/11/2023) lalu, Rendra Y Pardede bersama Kasi Pidun Edi Tarigan menjelaskan bahwa penahanan terhadap yang bersangkutan telah mereka terima dari Polres Pematang Siantar pada 26 September 2023.
"Yang bersangkutan pada hari itu kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kita juga langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan Primer Pasal 6 huruf c subsidair Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambungnya.
"Selama proses ini tidak ada perlawanan. Korban ini dewasa. Kejadiannya kurang lebih pada Oktober 2022," kata Rendra.
Dengan demikian, berdasarkan pasal primair tersebut, diketahui bahwa oknum Pendeta berinisial JP dinilai menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan korban.
(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.