Berita Viral
PENGAKUAN Herdis Mahasiswa Tasikmalaya Bunuh Pacar Usai Diberitahu Telat Haid, Kesal Tak Digugurkan
Beginilah pengakuan Herdis Permana (20) mahasiswa di Tasikmalaya yang bunuh pacarnya WW (19) setelah diberitahu bahwa korban sudah telah haid selama 2
Zaenal menceritakan bahwa kemudian korban dan pelaku berboncengan menggunakan motor korban tanpa tujuan yang jelas, hingga akhirnya dibawa ke lokasi penemuan mayat.
"Kemudian korban beserta pelaku berboncengan menggunakan motor milik korban. Berjalan tanpa tujuan yang jelas, sampai dibawa ke lokasi tempat penemuan mayat. Mengingat kondisi yang sepi, ternyata pelaku sudah berniat menghabisi korban dengan bawa balok kayu dan pisau," ujar Zaenal di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).
Dalam suasana yang sepi, pelaku rupanya sudah memiliki niat untuk mengakhiri nyawa korban, membawa balok kayu dan pisau.
Mereka turun dari motor, dan cekcok terjadi di lokasi tersebut.
Pelaku mengambil tindakan kekerasan dengan memukuli korban
Baca juga: SOSOK Aini, Ngidam Kunjungi Pantai Tengah Malam Sendirian, Terkuak Penyebab Perilaku tak Biasanya
Baca juga: VIRAL ATAP Rumah Rusak Diterjang Penerjun Payung TNI, Warga Ini Tak Minta Ganti Rugi, Ini Alasannya
Namun, tanpa alasan yang jelas, pelaku menarik tangan korban dengan keras, menyebabkan korban jatuh dan tersungkur.
Pelaku kemudian mengeluarkan kayu dari tasnya dan memukul punggung korban dua kali, serta kepala korban tiga kali menggunakan kayu.
Meskipun korban masih hidup dan lemah, pelaku tidak berhenti di situ.
Melihat korban masih bernapas, pelaku menusukkan pisau yang dibawanya ke rusuk dan leher korban hingga akhirnya tewas.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri dengan membawa motor korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya luka robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam di punggung, dan luka di leher. Kejadian ini dianggap sebagai pembunuhan berencana.
"Hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa luka secara kasat mata robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam punggung, dan luka di leher. Jelas ini pembunuhan berencana," katanya.
Pelaku dijerat pada Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana, yang dapat dikenakan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun.
Dalam pengakuan pelaku bernama Herdis, ia mengatakan dirinya sebagai lelaki yang tidak bertanggung jawab dan mengakui perbuatannya membunuh kekasihnya karena merasa putus asa.
Baca juga: Sosok Junita Calon Pengantin di Palembang Hilang Misterius, Padahal Tinggal 2 Hari Jelang Nikah
Baca juga: KISAH Aini Bumil Ngidam Kunjungi 99 Pantai Saat Tengah Malam, Ngaku Disuruh Teman Tak Kasat Mata
Sesal Herdis Mahasiswa Bunuh Pacarnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.