Berita Viral
Viral Pernikahan Tahanan Narkoba di Penjara, Rujuk Kembali dengan Mantan Istri seusai Dibujuk Anak
Tahanan narkoba berinisial DN (31) tersebut melangsungkan pernikahan di Masjid Amanullah Polres Probolinggo Kota, Rabu (29/11).
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM - Pernikahan seorang tahanan kasus narkoba jenis sabu-sabu viral dan menjadi sorotan di media sosial.
Tahanan narkoba berinisial DN (31) tersebut melangsungkan pernikahan di Masjid Amanullah Polres Probolinggo Kota, Rabu (29/11/2023).
DN diketahui menikah lagi dengan seorang wanita, yang sebelumnya pernah menjadi istrinya yakni YL.
Namun pernikahan pertama DN dan YL gagal. Setelah itu DN sempat menikah lagi dengan wanita lain, namun kembali bercerai.
Dengan bujukan dan rayuan sang anak, DN akhirnya menikah lagi dengan YL.
"Ayah, ga kepingin pacaran lagi sama Mama kah?," pertanyaan dari putra sulungnya inilah yang membuat DN rujuk kembali dengan mantan istrinya itu.
Momen haru pernikahan DN dan YL dibagikan oleh akun Instgram resmi Polres Probolinggo Kota @polresprobolinggokota.
"Ayah, ga kepingin pacaran lagi sama Mama kah? Kalimat dari anak tertua tersebut rupanya menjadi pemicu rujuknya DN (31 tahun) warga Kec. Kademangan yang saat ini sedang ditahan di rutan Polres Probolinggo Kota. DN ditahan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah bahwa Polres Probolinggo Kota telah mengfasilitasi pernikahan DN dan YL (28 tahun) di masjid Amanullah Mapolres.
Pernikahan kedua mempelai tersebut dihadiri dan dipimpin oleh penghulu dari KUA Kecamatan Mayangan. Pernikahan tersbeut berjalan dengan sederhana namun khidmat.
Iptu Zainullah menegaskan bahwa pernikahan ini adalah implementasi dari hak tahanan, di mana polisi memberikan izin untuk melangsungkan pernikahan sambil tetap mematuhi proses hukum.
“Gelaran pernikahan ini merupakan bentuk perwujudan hak tahanan. Polisi memenuhi hak yang bersangkutan untuk bisa melangsungkan pernikahan namun tetap memenuhi proses hukum," kata Iptu Zainullah, selasa (28/11/2023).
Pernikahan DN dan YL tersebut dilangsungkan atas pernikahan dari pihak keluarga.
"Karena sudah direncanakan, maka kami fasilitasi," katanya.
Diketahui, sebelumnya DN dan YL sudah pernah menjalin rumah tangga, namun gagal.
UCAPAN Shalom dari Prabowo Guncang Diplomasi Timur Tengah di PBB, Dua Media Utama Israel Menyambut |
![]() |
---|
MISTERI Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sumut: Masih Penyelidikan Sembari Menanti Hasil Autopsi |
![]() |
---|
TERTAHAN di Italia, Tapi Tak Goyah: Wanda Hamidah di Garis Depan Misi Kemanusiaan ke Gaza |
![]() |
---|
AI Bikin Gelisah Penciptanya Sendiri: Sam Altman Tak Bisa Tidur, Akui Ancaman Nyata Bisa PHK Massal |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN! Fakta-fakta 15 Anak SMP dan SMA di Solo Terjangkit HIV: Mayoritas Gay |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.