Berita Viral

Viral Pernikahan Tahanan Narkoba di Penjara, Rujuk Kembali dengan Mantan Istri seusai Dibujuk Anak

Tahanan narkoba berinisial DN (31) tersebut melangsungkan pernikahan di Masjid Amanullah Polres Probolinggo Kota, Rabu (29/11).

Instagram.com/@polresprobolinggokota
Viral tahanan narkoba di Probolinggo rujuk kembali dengan mantan istrinya. Pernikahan keduanta berlangsung di Masjid Amanullah Polres Probolinggo Kota, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pernikahan seorang tahanan kasus narkoba jenis sabu-sabu viral dan menjadi sorotan di media sosial.

Tahanan narkoba berinisial DN (31) tersebut melangsungkan pernikahan di Masjid Amanullah Polres Probolinggo Kota, Rabu (29/11/2023).

DN diketahui menikah lagi dengan seorang wanita, yang sebelumnya pernah menjadi istrinya yakni YL.

Namun pernikahan pertama DN dan YL gagal. Setelah itu DN sempat menikah lagi dengan wanita lain, namun kembali bercerai.

Dengan bujukan dan rayuan sang anak, DN akhirnya menikah lagi dengan YL.

"Ayah, ga kepingin pacaran lagi sama Mama kah?," pertanyaan dari putra sulungnya inilah yang membuat DN rujuk kembali dengan mantan istrinya itu.

Momen haru pernikahan DN dan YL dibagikan oleh akun Instgram resmi Polres Probolinggo Kota @polresprobolinggokota.

"Ayah, ga kepingin pacaran lagi sama Mama kah? Kalimat dari anak tertua tersebut rupanya menjadi pemicu rujuknya DN (31 tahun) warga Kec. Kademangan yang saat ini sedang ditahan di rutan Polres Probolinggo Kota. DN ditahan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah bahwa Polres Probolinggo Kota telah mengfasilitasi pernikahan DN dan YL (28 tahun) di masjid Amanullah Mapolres.

Pernikahan kedua mempelai tersebut dihadiri dan dipimpin oleh penghulu dari KUA Kecamatan Mayangan. Pernikahan tersbeut berjalan dengan sederhana namun khidmat.

Iptu Zainullah menegaskan bahwa pernikahan ini adalah implementasi dari hak tahanan, di mana polisi memberikan izin untuk melangsungkan pernikahan sambil tetap mematuhi proses hukum.

“Gelaran pernikahan ini merupakan bentuk perwujudan hak tahanan. Polisi memenuhi hak yang bersangkutan untuk bisa melangsungkan pernikahan namun tetap memenuhi proses hukum," kata Iptu Zainullah, selasa (28/11/2023).

Pernikahan DN dan YL tersebut dilangsungkan atas pernikahan dari pihak keluarga.

"Karena sudah direncanakan, maka kami fasilitasi," katanya.

Diketahui, sebelumnya DN dan YL sudah pernah menjalin rumah tangga, namun gagal.

DN dan YL sempat menikah dan memiliki 2 orang anak lalu kemudian bercerai.

Setelah itu, YL menikah lagi dan memiliki 1 orang anak namun kembali bercerai.

Atas bujukan anak sulunya, DN akhirnya kembali dan menikah lagi dengan mantan istrinya itu.

Menurut pengakuan DN, dia diminta oleh sang anak kembali ke YL karena anak sulungnya menginginkan kebersamaan seperti orangtua teman-temannya.

“Saat saya menjemput anak saya sekolah, anak saya menyampaikan kalau dulu ayah dan mama berpacaran, kenapa sekarang tidak. Dia ingin melihat orang tuanya bersama lagi seperti orang tua teman-temannya. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong saya untuk rujuk kembali bersama istri saya” ungkap DN.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved