CPNS 2023

Berikut Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2023 untuk Instansi KPK

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu SKB.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
ILUSTRASI CPNS 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut kisi-kisi materi SKB CPNS KPK 2023 yang perlu Anda simak untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian.

SKB merupakan tahapan penyaringan kedua dalam proses rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki kandidat dengan kriteria kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Ujian SKB CPNS KPK dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan pada tanggal 16 sampai dengan 22 Desember 2023.

Berikut Kisi-kisi Materi SKB KPK CPNS 2023

1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kemampuan umum:

Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kompetensi khusus:

Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat

Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

2. Jabatan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Kemampuan umum:

Penanganan, Pengelolaan Data, dan Informasi terkait Tindak Pidana Korupsi

Manajemen Dukungan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kompetensi khusus:

Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi

Pelaksanaan Pelacakan Aset

Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Penanganan Pertama Barang Bukti Elektronik

Penyusunan pendapat dan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK

Manajemen Penanganan Perkara/Litigasi dan Non Litigasi yang terkait tugas dan kewenangan KPK

Pengelolaan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3. Jabatan Terampil - Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kemampuan khusus:

Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pengelolaan Dukungan Kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pengamanan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved