Viral Medsos

JANJI CAWAPRES: Mahfud MD Ingin Benahi APH, Cak Imin Janji Kembalikan Sertifikasi Halal ke MUI

Pasangan capres-cawapres 2024 telah berkeliling ke sejumlah daerah untuk melakukan kampanye terbuka pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Janji Kampanye Cawapres Mahfud MD dan Cawapres Cak Imin 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pasangan capres-cawapres 2024 telah berkeliling ke sejumlah daerah untuk melakukan kampanye terbuka pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebelum pemungutan suara digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Diketahui ada tiga pasangan capres-cawapres 2024; Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

Seperti halnya, janji kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Ia berjanji bakal mengevaluasi kewenangan lembaga sertifikasi halal yang saat ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Bersama Anies, Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan pemberian sertifikasi halal sepenuhnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Soal sertifikasi halal, saya setuju (dikembalikan), kita akan evaluasi total, sehingga semuanya tidak tergesa-gesa di dalam mengambil keputusan," kata Cak Imin di acara Mukernas III MUI di Ancol, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Cak Imin berpandangan, kewenangan pemberian sertifikasi halal yang saat ini terpisah antara MUI dan BPJPH perlu dikaji secara mendalam.

Jika dipercaya masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, ia bersama Anies Baswedan akan mengevaluasi kebijakan setifikasi halal yang saat ini dikelola pemerintah.

"Insya Allah, kita akan kembalikan ke MUI langsung sertifikasi halal ini, sehingga independensinya lebih terjaga," kata Cak Imin, dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2022 lalu, label halal yang diterbitkan oleh MUI tak lagi berlaku seiring dengan diterbitkannya label Halal Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Label Halal Indonesia tersebut berlaku secara nasional mulai Maret 2022 ini lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari akun Instagram resminya, @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).

Yaqut mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang (UU), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah. Undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut.

Mahfud MD Janji Perbaiki Aparat Penegakan Hukum (APH)

Mahfud MD dan  Ganjar Pranowo
Mahfud MD dan Ganjar Pranowo (Istimewa)

Di sisi lain, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku bakal memperbaiki aparat penegakan hukum apabila terpilih.

Menurut dia, aparat penegak hukum di Indonesia belum bekerja dengan baik, padahal aturan-aturan yang ada sudah baik semuanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved