Berita Medan
Aiptu Fidel Divonis 4 Tahun Bui di PN Medan Perkara Narkotika, Terdakwa Tidak Ditahan
Dalam persidangan, terdakwa hadir mendengar amar putusan dengan menggunakan kaos bewarna hitam.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Aiptu Fidel Ferdinan Bate`e divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu.
Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam amar putusannya menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Majelis hakim dihadapan terdakwa yang dihadirkan secara offline, Selasa (5/12/2023).
Namun, meski divonis bersalah, terdakwa Aiptu Fidel tidak dilakukan penahanan.
Dalam persidangan, terdakwa hadir mendengar amar putusan dengan menggunakan kaos bewarna hitam.
Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Vonis tersebut diketahui sama dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
JPU Febrina Sebayang mengatakan, akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan upaya hukum banding.
"Masih pikir-pikir," ucapnya kepada awak media.
Disinggung mengenai penahanan, JPU mengatakan alasan tidak dilakukannya penahanan karena terdakwa dijerat pasal 127.
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena dikenakan Pasal 127, jadi gak ditahan. Bunyi putusan juga tidak segera ditahan," ujarnya.
Dalam dakwaanya, JPU Febrina Sebayang mengatakan, bahwa perkara ini berawal pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa Fidel Ferdinan Bate`e bersiap dari rumah terdakwa di Tanjung Balai untuk berangkat ke Medan dengan tujuan Dinas di Biddokes Polda Sumut.
Sebelum berangkat ke Medan, terdakwa mengisi bensin terlebih dahulu di Selat Lancang Tanjung Balai Medan, setelah itu terdakwa menuju rumah teman terdakwa bernama Bakti (dalam lidik).
"Sesampai di rumah Bakti, terdakwa melihat saksi Wanda Rizaldy Marpaung dirumah tersebut. Terdakwa meminta bantuan saksi Wanda Rizaldy Marpaung untuk menemani terdakwa meminta uang minyak ke Medan kepada bandar narkoba yang bernama Dedy dan Udin (dalam lidik). Saksi Wanda Rizaldy Marpaung bersedia untuk menemani terdakwa lalu saksi Wanda mengatakan kepada terdakwa agar menggunakan mobil terdakwa saja dan terdakwa setuju," kata Jaksa.
Setelah itu terdakwa dan saksi Wanda pergi ke rumah Dedy, namun demikian sesampainya dirumah Dedy, lingkungan rumahnya terlihat sepi dan tidak ada orang, sehingga terdakwa dan saksi Wanda sepakat untuk pergi kerumah Udin.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.