Berita Medan
Aiptu Fidel Divonis 4 Tahun Bui di PN Medan Perkara Narkotika, Terdakwa Tidak Ditahan
Dalam persidangan, terdakwa hadir mendengar amar putusan dengan menggunakan kaos bewarna hitam.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Aiptu Fidel Ferdinan Bate`e divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu.
Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam amar putusannya menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Majelis hakim dihadapan terdakwa yang dihadirkan secara offline, Selasa (5/12/2023).
Namun, meski divonis bersalah, terdakwa Aiptu Fidel tidak dilakukan penahanan.
Dalam persidangan, terdakwa hadir mendengar amar putusan dengan menggunakan kaos bewarna hitam.
Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Vonis tersebut diketahui sama dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
JPU Febrina Sebayang mengatakan, akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan upaya hukum banding.
"Masih pikir-pikir," ucapnya kepada awak media.
Disinggung mengenai penahanan, JPU mengatakan alasan tidak dilakukannya penahanan karena terdakwa dijerat pasal 127.
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena dikenakan Pasal 127, jadi gak ditahan. Bunyi putusan juga tidak segera ditahan," ujarnya.
Dalam dakwaanya, JPU Febrina Sebayang mengatakan, bahwa perkara ini berawal pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa Fidel Ferdinan Bate`e bersiap dari rumah terdakwa di Tanjung Balai untuk berangkat ke Medan dengan tujuan Dinas di Biddokes Polda Sumut.
Sebelum berangkat ke Medan, terdakwa mengisi bensin terlebih dahulu di Selat Lancang Tanjung Balai Medan, setelah itu terdakwa menuju rumah teman terdakwa bernama Bakti (dalam lidik).
"Sesampai di rumah Bakti, terdakwa melihat saksi Wanda Rizaldy Marpaung dirumah tersebut. Terdakwa meminta bantuan saksi Wanda Rizaldy Marpaung untuk menemani terdakwa meminta uang minyak ke Medan kepada bandar narkoba yang bernama Dedy dan Udin (dalam lidik). Saksi Wanda Rizaldy Marpaung bersedia untuk menemani terdakwa lalu saksi Wanda mengatakan kepada terdakwa agar menggunakan mobil terdakwa saja dan terdakwa setuju," kata Jaksa.
Setelah itu terdakwa dan saksi Wanda pergi ke rumah Dedy, namun demikian sesampainya dirumah Dedy, lingkungan rumahnya terlihat sepi dan tidak ada orang, sehingga terdakwa dan saksi Wanda sepakat untuk pergi kerumah Udin.
"Setelah sampai dirumah Udin, oleh karena ke rumah Udin mobil tidak bisa masuk lalu mobil terdakwa letakkan di ujung gang dan kemudian terdakwa mematikan mobil sedangkan saksi Wanda tetap berada didalam mobil. Ketika saksi Wanda sedang berada didalam mobil tersebut saksi Wanda menerima telepon dari saksi Safrizal alias H Budi yang menyuruh saksi Wanda untuk meletakkan narkotika jenis sabu yang sudah dibawa oleh saksi Wanda terlebih dahulu lalu saksi Wanda pun meletakkan satu bungkus plastik asoy warna hitam, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu berat narkotika jenis shabu berat brutto 48.52 gram, netto 47,46 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu berat brutto 20,10 gram, netto 19.04 gram dan satu timbangan elektrik dibawah jok supir tanpa sepengetahuan terdakwa," jelasnya.
Sekitar 10 sampai 15 menit terdakwa keluar dari rumah Udin dan kembali kedalam mobil dan menemui saksi Wanda dan kembali kerumah Bakti.
Diperjalanan menuju kerumah Bakti, saksi Wanda mengajak untuk menggunakan narkotika jenis shabu dengan mengatakan bahwa ia baru memenangkan judi slot dan saksi Wanda ingin menggunakan uang kemenangan itu untuk menggunakan narkotika jenis shabu.
Sesampainya dirumah Bakti, saksi Wanda mentransfer uang Rp 50 ribu kerekening terdakwa dan terdakwa memberikan uang cash Rp 50 ribu kepada Bakti untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut.
"Sekitar pukul 19.00 WIB Bakti telah sampai dirumahnya di Jalan Nelayan, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kotamadya Tanjung Balai, Propinsi Sumatera Utara kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Wanda dan Bakti menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara Bakti membuat bong menggunakan aqua gelas, pipet dan pipet kaca yang direkatkan sedemikian rupa hingga dapat digunakan lalu secara bersama-sama menggunakannya shabu-shabu tersebut dengan menggunakan pipet kaca yang sudah tersambung dengan pipet dan aqua gelas tersebut dibakar sehingga menghasilkan asap atau uap lalu asap atau uap tersebut yang dihisap," ucapnya.
Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, sekitar pukul 19.30 Wib, saksi Wanda meninggalkan terdakwa dan Bakti untuk pergi terlebih dahulu pulang.
Kemudian setelah itu terdakwa juga pergi ke Medan. Selanjutnya sekitar 20.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah Bakti di Tanjung Balai ke Medan sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tepatnya di Rel Kereta Api Sentang.
Kemudian terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kodim 0208 Asahan dan mengatakan “ijin pak, saya Letda Ramelin Damanik dari Kodim 0208 Asahan, bapak polisi kan, ijin melakukan pemeriksaan terhadap mobil bapak, sehubungan dengan informasi bahwasannya mobil bapak membawa narkotika jenis shabu” kemudian terdakwa jawab “mana dari petugas narkoba Polres Asahan, jika ingin mobil saya diperiksa”.
Setelah beberapa menit berbicara lalu terdakwa sampaikan “oke saya ijinkan, hanya satu orang yang boleh melakukan pemeriksaan terhadap mobil saya”.
"Kemudian salah satu petugas TNI Kodim 0208 Asahan yakni saksi Zainuddin Gultom yang merupakan anggota Letda Ramelin Damanik melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa. Kemudian pada bagian bawah jok supir ditemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam.
Selanjutnya terdakwa terkejut dan bingung, dikarenakan sebelum terdakwa berangkat dari Tanjung Balai, di sore hari terdakwa sudah membersihkan mobil," sebut Jaksa.
Kemudian saksi Zainuddin Gultom tersebut mengambil plastik asoy tersebut dan meletakkan ke lantai jalan lalu dibuka isi plastik asoy tersebut dan terlihat dua bungkus narkotika jenis shabu dan satu unit timbangan elektrik. Setelah itu terdakwa sampaikan “saya dijebak, saya dijebak” lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Kodim 0208 Asahan.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wib di Mako Kodim 0208 Asahan terdakwa diserahkan oleh petugas Kodim 0208 Asahan kepada Personil Polres Asahan dan selanjutnya dihadapan personil Polres Asahan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap mobil terdakwa.
Ditemukan yaitu 6unit handphone dengan perincian 3 unit handphone merek OPPO warna hitam dalam keadaan mati total, kemudian dua unit handphone Nokia warna hitam dalam keadaan mati total dan kemudian satu unit handphone merek OPPO warna hitam dalam keadaan hidup, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu buah kertas tictac.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Aiptu-Fidel-Ferdinan-Batee-saat-mendengar-amar-putusan-hakim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.