Viral Medsos

Buat Konten Protes karena Timses Caleg Pasang Stiker Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Malah Disomasi

Seorang pria mendapat somasi seusai videonya soal salah satu timses caleg memasang stiker kampanye di rumah warga tanpa izin.

Kolase Tribun Medan
Viral pria pemilik akun TikTok Agos Gemoy disomasi oleh salah satu timses Caleg usai membuat video protes rumahnya ditempeli stiker Caleg tanpa izin. 

TRIBUN-MEDAN.com – Seorang pria mendapat somasi seusai videonya soal salah satu timses Calon Legislatif (Caleg) memasang stiker kampanye di rumah warga tanpa izin pemilik rumah viral di media sosial.

Kejadian ini bermula ketika stiker kampanye Caleg ditemukan terpasang di jendela rumah pemilik akun TikTok @agosgemoy.

Agus Gemoy, pemilik rumah yang dipasang stiker tanpa izin tersebut, merasa tidak nyaman dengan kampanye yang dilakukan salah satu timses Caleg.

Ketidaknyamanannya itu kemudian diungkapkannya melalui akun TikTok. Postingannya itu kemudian viral dan menarik perhatian publik.

Namun, alih-alih mendapat dukungan, Budi justru menerima somasi dari timses Caleg tersebut. Mereka menuntutnya untuk memberikan klarifikasi atas konten pelepasan stiker dan disuruh meminta maaf secara terbuka.

Ia dianggap menciptakan dan menyebarkan narasi hoax dan menyudutkan pihak tersebut.

Surat somasi tersebut menyebutkan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi dalam tiga hari, pihak Caleg akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Saya mendapatkan surat somasi, terkait viralnya video Tiktok yang berisi penempalan stiker caleg tanpa izin oleh salah satu Timses Caleg

Saya dianggap membuat narasi HOAX dan narasi yang menyudutkan pihak tersebut,” ucap Agos sambil memegang lembaran kertas yang diduga surat somasi.

Agus merasa keberatan dan meyakini bahwa sebagai warga, ia hanya mengekspresikan haknya untuk atas ketidaknyamanan itu.

Sesuai isi surat somasi, Agus diminta untuk memohon maaf dan memberikan klarifikasi secara terbuka.

Dalam video terbaru tampak Agus Gemoy meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, sambil menyatakan pertanyaannya mengenai apakah tindakannya sebagai rakyat yang menyuarakan protes terhadap penempelan stiker caleg tanpa izin di rumah pribadinya adalah kesalahan..

Agus Gemoy merasa keberatan dengan tindakan tersebut dan menganggap bahwa dirinya sebagai warga hanya mengekspresikan haknya untuk melaporkan ketidaknyamanan.

“Sesuai isi surat somasi tersebut saya diminta untuk melakukan permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka.

Baik saya Agus gemoy meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan yang saya lakukan," sambungnya.

Sebelum menerima somasi dari tim sukses Caleg tersebut, Tiktoker asal Lumajang, Jawa Timur ini membagikan video di mana ia mencopot stiker kampanye seorang caleg yang terpasang di rumahnya tanpa izin.

Dalam rekaman tersebut, terlihat pria tersebut berusaha melepaskan stiker dengan menggunakan sendok.

Ia menegaskan bahwa meskipun ditawari uang sebesar Rp100.000, ia menolak karena kaca yang ditempeli stiker menjadi rusak.

Pria tersebut mengeluhkan kerusakan pada kacanya yang disebabkan oleh upaya membersihkan stiker, dan ia mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap tindakan tersebut.

"Kacaku rusak ini, masih keluar uang beli bensin bersihin ini, gak terima saya kalau kayak gini," ujarnya.

"Tapi gak begini juga nempel stiker di rumah orang tanpa izin," sambungnya lagi.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa tujuannya bukan untuk memulai kampanye hitam (black campaign) atau menjelekkan pihak tertentu.

Dalam konteks ini, ia hanya ingin memberikan pengertian kepada semua partai dan tim sukses bahwa jika ingin menempelkan stiker, minimal harus meminta izin terlebih dahulu.

"Bukan berarti black campaign, buat partai biru saya mohon maaf, ini buat pelajaran buat semua partai, buat tim sukses, kalau mau nempel stiker minimal izin dulu," ucapnya.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved