Berita Medan
PENJELASAN PN Medan Terkait Aiptu Fidel Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tidak Ditahan
Dijelaskan Soniady, penahanan terhadap terdakwa dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Terkait viralnya kasus Aiptu Fidel Ferdinan Batee, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut yang divonis 4 tahun penjara perkara narkotika jenis sabu namun tidak ditahan, kini Pengadilan Negeri (PN) Medan angkat bicara.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Medan Soniady D Sadarisman membenarkan bahwa dalam amar putusan, terdakwa tidak dilakukan penahanan.
"Tidak ada perintah penahanan dalam putusan tersebut," kata Soniady, Rabu (6/12/2023) malam.
Hal tersebut, lanjutnya, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dijerat Pasal 127 Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya cuma 4 tahun maka tidak memenuhi pasal 21 KUHAP yang mana penahanan dapat dilakukan dengan ancaman 5 tahun ke atas," lanjutnya.
Dijelaskan Soniady, penahanan terhadap terdakwa dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Inkrahnya putusan tersebut ketika telah mendapatkan penetapan putusan dari Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.
"Penahan dapat dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan penahan langsung oleh JPU. Jaksa yang eksekusi," pungkasnya.
Diketahui, oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Utara (Sumut) itu tidak ditahan sejak dari Penyidik hingga di Penuntut Umum.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fidel Ferdinan Bate'e dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim As'ad Rahim Lubis, Selasa (5/12/2023).
Meski terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amar putusanya tidak ada perintah penahanan terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.
Terkait putusan itu, JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun masih menyatakan pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir. Belum tau, karena dikasih waktu 7 hari untuk menentukan sikap oleh hakim," katanya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.