Berita Medan

CARA Bayar Pajak Daerah dan Retribusi Online di Tokopedia, Ada Lebih dari 65 Metode Pembayaran

Fitur ini mempermudah masyarakat di 28 kota atau kabupaten di Sumut membayar beragam pajak daerah maupun retribusi secara online.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Sumut Jadi Provinsi Pertama yang Bisa Bayar Semua Jenis Pajak lewat Tokopedia 

 

Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto, mengatakan, Tokopedia berupaya membantu masyarakat menunaikan berbagai kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan aman melalui Loket Pajak Tokopedia.

"Lewat Loket Pajak Tokopedia, warga Sumut kini bisa membayar pajak daerah dan retribusi kapan pun, di mana pun dan dengan metode pembayaran apa pun," ujarnya.

Tokopedia menyediakan lebih dari 65 metode pembayaran, termasuk transfer bank, virtual account, kartu kredit, debit, e-wallet dan minimarket serta beragam metode pembayaran lain. “Jangan lupa manfaatkan promo di Tokopedia yang bisa membuat pembayaran pajak daerah dan retribusi menjadi lebih hemat,” tambah Hilmi.

Sumut Jadi Provinsi Pertama yang Bisa Bayar Semua Jenis Pajak lewat Tokopedia

Peluncuran kedua fitur ini menjadikan Sumatera Utara sebagai provinsi pertama di Indonesia yang bisa membayar semua jenis pajak lewat Tokopedia.

"Kami sangat mengapresiasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota serta Bank Indonesia, yang terus berkomitmen untuk mendigitalisasi layanan publik serta sudah sangat kooperatif dalam bekerja sama menghadirkan pembayaran seluruh jenis pajak warga Sumut melalui Tokopedia,” kata Hilmi.

Pj. Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, mengatakan, pajak dan retribusi merupakan instrumen penting bagi proses pembangunan Sumut.

Lewat kerja sama dengan pihak ke-tiga seperti Tokopedia, pemungutan pajak dan retribusi bisa dilakukan lebih optimal sehingga kita bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membangun Sumut.

"Kami sangat mengapresiasi Tokopedia karena sudah menghadirkan layanan online untuk mempermudah warga Sumut membayar berbagai kewajiban pajak," tuturnya.

Selain pajak daerah dan retribusi, masyarakat Sumatera Utara sudah bisa membayar berbagai jenis pajak lain seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor dan masih banyak lagi.

(Cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved