Aiptu Fidel Divonis 4 Tahun

DULU DICIDUK TNI saat Nyabu, Aiptu Fidel Tak Pernah Ditahan, Divonis 4 Tahun Penjara Masih Bebas

Namun yang mengherankan, sejak dimulainya penyidikan di kepolisian, terhadap tersangka Fidel tidak dilakukan penahanan.

|
Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Fredy Santoso
Personel Biddokkes Polda Sumut Aiptu Fidel Fernando Batee saat dipaparkan karena kasus narkoba. Usai ditangkap, dia ngaku dijebak. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Aiptu Fidel Ferdinan Batee, anggota polisi yang bertugas sebagai anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut ternyata tak pernah ditahan sejak diserahkan ke polisi.

Aiptu Fidel ditangkap oleh anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, dari Deninteldam I Bukit Barisan, Senin 5 Juni di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran.

Ia ditangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 68 gram.

Screenshot akun Instagram Kodam I Bukit Barisan yang unggah foto Aiptu Fidel Ferdinan Batee, personel Biddokkes Polda Sumut yang ditangkap personel TNI karena membawa diduga narkoba.
Screenshot akun Instagram Kodam I Bukit Barisan yang unggah foto Aiptu Fidel Ferdinan Batee, personel Biddokkes Polda Sumut yang ditangkap personel TNI karena membawa diduga narkoba. (Tribun Medan/ Instagram Kodam I Bukit Barisan)

Namun yang mengherankan, sejak dimulainya penyidikan di kepolisian, terhadap tersangka Fidel tidak dilakukan penahanan.

Tak sampai di situ, dalam proses pemberkasan di Kejaksaan hingga masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa juga tidak dilakukan penahanan.

Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Selasa (5/12/2023), Fidel divonis pidana penjara selama 4 tahun karena terbukti miliki narkotika jenis sabu seberat 68 gram.

Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam amar putusannya menilai, bahwa perbuatan terdaka terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tapi, dalam amar putusan tersebut tidak ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Medan Soniady D Sadarisman membenarkan bahwa dalam amar putusan, terdakwa tidak dilakukan penahanan. 

"Tidak ada perintah penahanan dalam putusan tersebut," kata Soniady, Rabu (6/12/2023) malam.

Hal tersebut, lanjutnya, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dijerat Pasal 127 Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancamannya cuma 4 tahun maka tidak memenuhi pasal 21 KUHAP yang mana penahanan dapat dilakukan dengan ancaman 5 tahun ke atas," lanjutnya.

Dijelaskan Soniady, penahanan terhadap terdakwa dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate`e saat mendengar amar putusan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023). Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 dalam perkara narkotika jenis sabu.
Terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate`e saat mendengar amar putusan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023). Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 dalam perkara narkotika jenis sabu. (TRIBUN MEDAN/EDWARD.)

Inkrahnya putusan tersebut ketika telah mendapatkan penetapan putusan dari Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

"Penahan dapat dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan penahan langsung oleh JPU. Jaksa yang eksekusi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved