Berita Viral

Inilah Sosok dan Tampang Pria yang Bercanda Bawa Bom di Pesawat Pelita Air,Terancam 1 Tahun Penjara

Inilah sosok dan tampang pria Surya Hadi Wijaya (SHW) yang bercanda bawa bom di pesawat Pelita Air yang hendak berangkat ke Jakarta dari Surabaya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Inilah sosok dan tampang pria yang bercanda bawa bom di pesawat Pelita Air. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok dan tampang pria yang bercanda bawa bom di pesawat Pelita Air.

Adapun sosok pria Surya Hadi Wijaya (SHW) itu bercanda membawa bom saat jadi penumpang pesawat Pelita Air.

Kini, SHW terancam 1 tahun penjara karena ulahnya bercanda tersebut.

Peristiwa ini terjadi saat pesawat rute Surabaya-Jakarta itu hendak berangkat dari Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (6/12/2023) siang.

Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari mengatakan, candaan tersebut terlontar oleh seorang penumpang ketika pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.

Usai mendapat laporan tentang adanya ancaman bom di pesawat, pihak maskapai dan tim keamanan melakukan investigasi.

Diperoleh fakta, hal itu hanyalah gurauan seorang penumpang. Agdya menuturkan, Pelita Air telah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan.

"Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan dan dinyatakan aman," ujarnya dalam keterangannya dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Pengakuan Predator Seksual Cabuli 27 Anak Laki-laki, Manfaatkan Keahlian Main Game

Baca juga: PILUNYA Devnisa Ternyata Belum Tahu 4 Anaknya Sudah Tewas Membusuk, Masih Dipantau Dokter Kejiwaan

 

Salah satu penumpang dalam penerbangan itu adalah Rahmat Santoso, mantan wakil Bupati Blitar, Jatim.

Menurut Rahmat, pesawat yang ia naiki tiba-tiba berhenti meski hendak memasuki runway atau landasan pacu.

Beberapa saat kemudian, ia melihat petugas keamanan masuk kabin pesawat. Lalu, ada penumpang yang diamankan oleh petugas.

Rahmat mengaku tidak mengetahui candaan penumpang tersebut tentang bom.

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jafar menuturkan, penumpang itu mengaku membawa bom di dalam tasnya.

"Penumpang tersebut bercanda kepada pramugari bahwa dia membawa bom. Pramugari kemudian melaporkan hal tersebut kepada pilot, yang langsung menghubungi petugas bandara," ucapnya.

Pesawat Pelita Air lantas diarahkan ke area parkir terisolasi, kemudian seluruh penumpang diturunkan dari pesawat.

Seorang penumpang pesawat Pelita Air tujuan Surabaya - Jakarta bernama Surya Hadi Wijaya bikin panik.
Seorang penumpang pesawat Pelita Air tujuan Surabaya - Jakarta bernama Surya Hadi Wijaya bikin panik. (HO)

Sisyani menjelaskan, penumpang yang bercanda membawa bom tersebut diamankan petugas.

"Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat peristiwa itu, keberangkatan penerbangan Pelita Air IP 205 tertunda hingga pukul 18.00 WIB.

"Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting, dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman," tutur Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari.

Dia mengingatkan, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,

"Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan."

Sedangkan, menurut Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Baca juga: MESRANYA BCL dan Tiko Aryawardhana Baru 5 Hari Nikah, Diam-diam Langsung Bulan Madu

Baca juga: Pasang Kamera untuk Memantau Istri yang Keguguran Berkali-kali, Pria Ini Syok Mengetahui Faktanya

Terancam 1 Tahun Penjara

Kepala Otoritas Bandar (Otban) Wilayah III, Rizal mengatakan, pelaku berinisial SHW tersebut dijerat menggunakan Pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

"Pasal yang terkait ada satu pasal, kemudian pasal lanjutanya adalah pasal 437 ketentuanya ada di pasal 344. Paling sedikit satu tahun pidana penjara," kata Rizal, saat di Lanudal Juanda, Kamis (7/12/2023).

Rizal mengungkapkan, ancaman penjara tersebut karena pelaku terbukti bercanda terkait membawa bom.

Selain itu, SHW juga memberikan informasi yang menyebabkan terganggunya penerbangan.

"Terkait dengan statement yang dikeluarkan saat berada di dalam pesawat atau di dalam lingkungan bandar udara. Apalagi statement itu berefek kepada terancamnya keselamatan penerbangan," jelasnya.

Selanjutnya, kata Rizal, pihaknya bakal memberikan edukasi kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Sebab, hal itu bisa menimbulkan dampak yang sangat besar.

"Kami akan tangani dulu di Otban Wilayah III untuk didalami permasalahanya dan dilanjut dengan koordinasi dengan yang lain," ucapnya.

Sementara itu, Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengingatkan agar para calon penumpang pesawat tidak meniru tindakan yang sudah dilakukan pelaku tersebut.

Heru menyebut, tindakan dengan menyebarkan teror tetap akan diproses secara hukum yang berlaku. Sebab, bandara merupakan objek vital nasional yang memiliki aturan ketat.

"Saya menegaskan dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan Informasi palsu tentang teror. Walaupun itu dalam bentuk candaan," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 


 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved