Penjambretan
Syahdu Simanjuntak Diringkus Polisi, Jambret Penumpang dan Sempat Sembunyi di Fly Over Amplas
Siang itu korban bernama Amran Husni bersama dengan anaknya naik Angkutan Kota atau angkot di simpang Amplas Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap seorang pria yang menjambret penumpang di dalam angkot.
Pelaku yakni bernama, Syahdu Simanjuntak (28) warga Jalan Garu IX, Kelurahan Haji Sari II, Kecamatan Medan Amplas.
Aksi jambret ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, tepatnya di dibawah Fly Over Simpang Tol Amplas.
Menurut Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, kejadian ini terjadi, pada Rabu (6/12/2023) kemarin.
Katanya, siang itu korban bernama Amran Husni bersama dengan anaknya naik Angkutan Kota atau angkot di simpang Amplas Medan.
"Waktu naik ke dalam angkot, tiba-tiba pelaku ini langsung mengambil handphone anak korban yang disimpannya di kantong celana," kata Faidir kepada Tribun-medan, Kamis (7/12/2023).
Ia menyampaikan, ketika pelaku melakukan aksi jambretnya korban pun terjatuh lantaran di tarik oleh pelaku.
Setelah berhasil menjambret handphone korban, pelaku pun langsung melarikan diri.
Waktu itu, korban sempat histeris dan meneriaki pelaku yang telah mencuri handphonenya.
"Korban sempat teriak, 'rampok, rampok, rampok', namun pelaku tetap melarikan diri ke arah jembatan sungai asahan Medan Amplas," sebutnya.
Faidir menyampaikan, kebetulan waktu kejadian petugas sedang melakukan patroli di kawasan tersebut dan mendengar korban berteriak.
"Petugas kita langsung mendatangi korban, dan menanyakan apa yang sedang terjadi dan menanyakan ciri-ciri pelaku," bebernya.
Lebih lanjut, dikatakannya petugas yang mendapatkan informasi dari korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Kemudian pelaku berhasil di amankan oleh petugas kita, dimana pelaku saat itu sedang bersembunyi di bawah jembatan Sungai Asahan Medan Amplas," ucapnya.
Dijelaskan Faidir, setelah diamankan pelaku pun langsung digelandang ke Polsek Patumbak.
Dari tangannya, polisi menyita satu unit handphone android milik korban yang dicuri oleh pelaku.
"Pelaku sudah kita tahan, dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Kemarin Beraksi dekat Kodam I/BB, Kini Jambret Lukai Ibu dan Anak dekat Markas Brimob |
![]() |
---|
Dua Pria Babak Belur Digebuki Massa hingga Nyaris Tewas, Pelaku Jambret HP Wanita di Amplas |
![]() |
---|
Asyik Joget Main TikTok, Bocah Ingusan HP nya Dijambret, Pelaku Pura-pura Beli Rokok |
![]() |
---|
Penjambret Siswi SMA di Mabar yang Seret Korban Puluhan Meter Terancam Sembilan Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penjambret Siswi SMA di Mabar yang Seret-seret Korban Puluhan Meter Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.