Tribun Wiki
2 Kecamatan dengan Hutan Lindung Terluas di Kabupaten Labuhanbatu
Kabupaten Labuhanbatu tercatat memiliki kawasan hutan lindung. Dari 9 kecamatan, ada dua kecamatan yang memiliki hutan lindung terluas
TRIBUN-MEDAN.COM,LABUHANBATU- Kabupaten Labuhanbatu tercatat sebagai wilayah yang memiliki kawasan hutan lindung.
Dari sembilan kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu, tercatat ada enam kecamatan yang memiliki kawasan hutan lindung.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu, dari enam kecamatan pemilik kawasan hutan lindung, dua diantaranya memiliki hutan lindung terluas.
Baca juga: Profil Kabupaten Labuhanbatu yang Memiliki 9 Kecamatan, 23 Kelurahan dan 75 Desa
Adapun dua kecamatan yang memiliki hutan lindung paling luas yakni Kecamatan Bilah Barat dan Kecamatan Panai Hilir.
Luas hutan lindung di Kecamatan Bilah Barat mencapai 6.037,61 hektare.
Sementara di Kecamatan Panai Hilir luas hutan lindungnya mencapai 5.476,15 hektare.
Sementara itu, di kecamatan lain, luas hutan lindungnya berkisar 600 hingga 2.000 hektare.
Baca juga: Batas Wilayah Kabupaten Labuhanbatu dengan Selat Malaka, Labura, Labusel, Paluta, Hingga Riau
Berikut datanya:
Kecamatan Bilah Hulu luas hutan lindungnya mencapai 691,03 hektare.
Kecamatan Panai Tengah luas hutan lindungnya mencapai 2.372,40 hektare.
Kecamatan Rantau Selatan luas hutan lindungnya mencapai 2.596,85 hektare.
Kecamatan Rantau Utara luas hutan lindungnya mencapai 808,96 hektare.
(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.