Ayah Bunuh Anak di Jagakarsa

Derita Istri Sudah Jadi Korban KDRT, Baru Tahu Pula 4 Anaknya Tewas Membusuk, Ternyata Dibunuh Suami

Pilunya D kini dirawat di RS setelah jadi korban KDRT suaminya Panca Darmansyah baru mengetahui kabar nasib 4 anaknya tewas.

Tribunnews
Ibu dan ayah dari empat anak yang tewas di Jagakarsa. 

Ade belum bisa memastikan tulisan tersebut dibuat oleh Panca ayah korban kepada D istrinya.

Pihaknya masih harus mencocokkan tulisan tersebut dengan tulisan tangan Panca .

Pihaknya juga akan memeriksa apakah tulisan tadi dibuat menggunakan darah melalui pengecekan di laboratorium.

Terkait sosok D, Ade menyebutkan, ibu dari keempat anak tersebut sedang dirawat di RSUD Pasar Minggu sejak Sabtu (2/12/2023).

Kondisi Terkini Panca Setelah Tega Bunuh 4 Anaknya, Dipindahkan ke RS Polri Kramatjati, Penuh Luka
Kondisi Terkini Panca Setelah Tega Bunuh 4 Anaknya, Dipindahkan ke RS Polri Kramatjati, Penuh Luka (Kolase Tribunsumsel.com)

Diduga sudah direncanakan

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amril, menilai kasus seorang ayah yang diduga bunuh empat anaknya bukan sekadar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebutan KDRT atas apa yang dilakukan pria berinisial P dinilai sudah tidak memadai.

Menurut Reza, kasus ini sama dengan pembunuhan berencana. "Ini tepat disebut pula sebagai kasus pembunuhan berencana terhadap anak.

Kalau pelakunya waras, hukum mati," tutur Reza kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Adapun dugaan pembunuhan berencana itu mengacu pada kondisi keempat korban yang berada di tempat yang sama dan kemungkinan waktu yang bersamaan.

"Ini multiple killing. Jenisnya mass killing. Pasti berencana," ucap Reza.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun. Hal senada juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 459 yang isinya menyebutkan ancaman hukuman yang sama.

Menurut Reza, untuk saat ini relevan untuk dicari tahu kondisi bahkan masalah mental yang mungkin dialami pelaku. misalnya depresi, adiksi obat-obatan, dan lainnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved