Sindikat Jual Beli Ginjal

TAMPANG Warga Medan Denai yang Berani Jadi Agen Jual Beli Ginjal Internasional, Masih 25 Tahun

Mengenakan baju tahanan berwarna merah, tangannya nampak diborgol menggunakan borgol kabel ties berwarna putih.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Muliadji alias Aji, tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi, Jumat (8/12/2023). Tersangka lebih banyak menunduk ketika digiring. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut memaparkan kasus jual beli ginjal jaringan Indonesia-India.

Satu tersangka yang berhasil ditangkap tim gabungan badan intelijen dan keamanan Polri yaitu Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid.

Dia berperan sebagai penghubung antara calon korban dan pembeli ginjal.

Saat digiring dari gedung tahanan dan barang bukti, Aji lebih banyak menunduk.

Mengenakan baju tahanan berwarna merah, tangannya nampak diborgol menggunakan borgol kabel ties berwarna putih.

Momen tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung.
Momen tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Pria yang dikabarkan lulusan universitas di India ini terus berjalan menuju gedung Ditrreskrimum Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (5/12/2023) kemarin di bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang bersama korbannya bernama Reza Abdul Wachid.

Mereka dibekuk ketika hendak pergi ke negara India untuk transplantasi ginjal korban ke pembeli asal Medan berinisial A.

"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yang mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar,"ungkap Sumaryono, Jumat (8/12/2023) di Polda Sumut.

Polisi menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus jual beli ginjal jaringan Indonesia-India ini.

Pertama Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai Gang Masjid nomor 1, sebagai penghubung antara calon korban dengan calon pembeli yang ditangkap pada 5 Desember lalu di bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Selain itu, Polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial EC, sebagai kordinator yang merupakan warga Indonesia menetap di India.

Lalu ada wanita berinisial A, warga Kota Medan sebagai pembeli ginjal milik korban bernama Reza Abdul Wahid, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Namun demikian Polisi baru menangkap Muliadji alias Aji saat hendak terbang ke India bersama korban.

Sementara tersangka A berhasil terbang ke India pada 3 Desember dan EC menetap dan bekerja di India.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved