Breaking News

Sindikat Jual Beli Ginjal

BREAKING NEWS: Warga Medan Ditangkap Terlibat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Rp 175 Juta

Aji, ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember lalu, saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjal

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pemuda bernama Mus Mulyaji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid nomor 1 ditangkap tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.

Aji, ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 6 Desember lalu dikediamannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, tersangka berperan sebagai kordinator ataupun penghubung.

Selain tersangka, polisi juga menangkap calon korban yang akan menjual ginjalnya yakni pria berinisial RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah.

"Dan juga yang dalam kasus ini ada saudara MM atau A yang ada di Medan sebagai penghubung, sehingga yang kami amankan satu orang MM dan A,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).

Dalam hal ini RA atau Reza Abdul Wahid diduga sebagai korban. 

Transaksi jual beli ginjal bermula dari media sosial, dimana korban menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.

Calon pembeli juga berada di dalam media sosial tersebut.

Kemudian tersangka Mus Mulyadi sebagai kordinator sekaligus penghubung menghubungi Reza untuk lebih lanjut.

Transaksi total dan transplantasi ginjal akan dilakukan di negara India.

Namun sebelum hal itu dilakukan, korban diminta mengecek kesehatan untuk memastikan ginjalnya sehat.

Setelah dinyatakan sehat, pada 1 Desember korban terbang dari Jakarta ke Medan, melalui bandara Kualanamu.

Kemudian pada tanggal 2 Desember antara korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai kordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.

Usai pertemuan di tanggal 2 Desember, esoknya 3 Desember korban dan calon pembeli mencoba berangkat ke India, namun korban gagal.

Hanya calon pembeli berinisial A saja yang berhasil.

Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Bandar Kualanamu, tapi kembali gagal dan diamankan.

Keesokan harinya, 6 Desember berdasarkan hasil interogasi korban maka polisi bergerak ke kediaman tersangka Aji dan menangkapnya.

Karena korban dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi, maka korban dinyatakan tidak bisa terbang.

Sementara calon pembeli lolos terbang ke India.

Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kali ini bersama Mus Mulyadi, kordinator.

Disinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.

"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri, di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar,"ungkap Sumaryono.

Dari kesepakatan antara penjual dan pembeli, ginjal korban dihargai Rp 175 juta. 

Tapi korban baru menerima sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka. Usai operasi la nanti pembayaran dilunasi.

Selain Mus Mulyadi, ada seorang lagi berinisial EC yang diduga terlibat. Dia diduga sebagai otak dan perekrut bisnis perdagangan organ yang menetap di India.

Saat ini polisi bekerjasama dengan polisi luar negeri dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini.

Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.

"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."

(Cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved