Medan Memilih

KPU Medan Rekrut 48 Ribu Anggota KPPS Pemilu 2024 Senin Depan, Berikut Persyaratannya

KPU Medan akan merekrut 48.531 penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk penyelenggaraan pemilihan umum 2024.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai tribun-medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, akan merekrut 48.531 penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk penyelenggaraan pemilihan umum 2024.

Perekrutan badan adhock itu dibuka pada 11 hingga 20 Desember 2023.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah di Medan, mengatakan, pembentukan KPPS diatur dalam Keputusan KPU Nomor 67/2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

"Ada 48.531 KPPS yang nantinya akan ditempatkan di 6.933 TPS yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan," kata Mutia, Sabtu (9/12/2023).

Proses sosialisasi perekrutan KPPS pun sudah dimulai. Masyarakat kata Mutia dapat melamar sebagai anggota KPPP melalui kelurahan tempat tinggal masing-masing.

"Sebelum dibukanya pendaftaran, kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait perekrutan KPPS tersebut berikut dengan persyaratannya. Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS, bisa mendaftar ke PPS di kelurahan masing-masing," sebutnya.

Adapun persyaratan menjadi anggota KKPS usia adalah berusia 17 sampai 55 tahun. Menyelesaikan sekolah minimal SMA sederajat dan tidak terafiliasi dengan partai politik dan tim sukses.

Sedangkan untuk honor anggota KPPS berdasarkan aturan KPU yaitu ketua KPPS Rp 1.200.000 dan honor anggota KPPS Rp 1.100.000.

Mutia menyampaikan, sebagai ujung tombak, anggota KPPS akan bertugas melaksanakan dan mengawasi proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

"Petugas KPPS adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu. Tentunya keberhasilan pemilu juga sangat ditentukan kinerja mereka. Mereka juga tentunya harus melewati tes kesehatan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi," katanya.

Terakhir anggota KPPS juga diminta memiliki handphone android sebab lanjut Mutia proses rekapitulasi suara, KPPS harus mengisi lewat aplikasi Si Rekap Mobile.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved