Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Kota Pinang Awasi 9 Desa dan Satu Kelurahan
Polsek Kota Pinang merupakan bagian dari Polres Labuhanbatu Selatan yang mengawasi 9 desa dan satu kelurahan
TRIBUN-MEDAN.COM,LABUSEL- Polsek Kota Pinang adalah bagian dari jajaran Polres Labuhanbatu Selatan.
Alamat Polsek Kota Pinang ada di Jalan Ahmad Yani No 73, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Adapun wilayah hukum Polsek Kota Pinang ini mengawasi Kecamatan Kotapinang dengan sembilan desa dan satu kelurahan.
Baca juga: Profil Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan 5 Kecamatan, 2 Kelurahan dan 52 Desa
Polsek Kota Pinang dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Kota Pinang ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Baca juga: Batas Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu, Palas, Paluta dan Riau
Berikut ini daftar kecamatan beserta desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kota Pinang:
-
Desa (9)
Hadundung
Mampang
Pasir Tuntung
Perkebunan Nagodang
Baca juga: Profil Kabupaten Padang Lawas Utara yang Memiliki 12 Kecamatan, 2 Kelurahan dan 386 Desa
Perkebunan Normark
Perkebunan Sei Rumbia
Simatahari
Sisumut
Sosopan
Kecamatan Kotapinang sendiri memiliki wilayah seluas 482,40 Km persegi.
Jumlah penduduknya hingga tahun 2022 sebanyak 66.418 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.