CPNS 2023
Berbeda dengan SKD, Perhitungan Hasil SKB CPNS 2023 Beserta Bobot Nilai dan Ketentuannya
Berbeda dengan SKD, tidak ada nilai ambang batas (passing grade) untuk ujian SKB. Ke depannya, akan dibiasakan untuk membobotkan penilaian diri
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Peserta CPNS 2023 yang lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan PermenPAN-RB No. 27 Tahun 2021, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan kriteria kompetensi bidang berdasarkan persyaratan jabatan.
Berbeda dengan SKD, tidak ada nilai ambang batas (passing grade) untuk ujian SKB.
Ke depannya, akan dibiasakan untuk membobotkan penilaian diri dalam perhitungan hasil SKB.
Adapun bobot penilaian dari pelaksanaan SKB CPNS 2023 instansi pusat yang diselenggarakan oleh BKN adalah sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Lalu bagi instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB, diwajibkan untuk menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Adapun bobot penilaiannya adalah sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Perhitungan Hasil SKB CPNS 2023
Hasil SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD. Pengolahan hasil integrasi ini akan dilakukan oleh ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas).
Berikut ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB:
SKD sebesar 40 persen (empat puluh persen)
SKB sebesar 60 persen (enam puluh persen)
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Ini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ikut Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Info Terbaru Penerimaan Calon ASN, Jumlah Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 |
![]() |
---|
UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.