CPNS 2023

Berbeda dengan SKD, Perhitungan Hasil SKB CPNS 2023 Beserta Bobot Nilai dan Ketentuannya

Berbeda dengan SKD, tidak ada nilai ambang batas (passing grade) untuk ujian SKB. Ke depannya, akan dibiasakan untuk membobotkan penilaian diri

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
HO
Ujian CAT dan Non CAT SKB CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Peserta CPNS 2023 yang lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan PermenPAN-RB No. 27 Tahun 2021, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan kriteria kompetensi bidang berdasarkan persyaratan jabatan.

Berbeda dengan SKD, tidak ada nilai ambang batas (passing grade) untuk ujian SKB.

Ke depannya, akan dibiasakan untuk membobotkan penilaian diri dalam perhitungan hasil SKB.

Bobot Nilai SKB CPNS 2023

Adapun bobot penilaian dari pelaksanaan SKB CPNS 2023 instansi pusat yang diselenggarakan oleh BKN adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

Jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen  (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

Jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

Lalu bagi instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB, diwajibkan untuk menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Adapun bobot penilaiannya adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

Perhitungan Hasil SKB CPNS 2023

Hasil SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD. Pengolahan hasil integrasi ini akan dilakukan oleh ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas).

Berikut ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB:

SKD sebesar 40 persen (empat puluh persen)

SKB sebesar 60 persen (enam puluh persen)

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved