Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO
KRONOLOGI 19 Mahasiswa UNIKA Santo Thomas Diskorsing dan DO hingga Lakukan Aksi Demo
Enam mahasiswa diantaranya mendapatkan sanksi DO sedangkan 13 orang lainnya mendapat skorsing 1-2 semester.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 19 mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, mendapatkan skorsing dan drop out (DO) dari kampus.
Enam mahasiswa diantaranya mendapatkan sanksi DO sedangkan 13 orang lainnya mendapat skorsing 1-2 semester.
Paskawan Gultom, salah satu mahasiswa yang terkena sanksi, mengatakan, hal tersebut didasari oleh tuntutan mereka untuk menghidupkan kembali pemerintahan mahasiswa di lingkungan kampus, yang sudah vakum sejak tahun 2017.
Juga disebabkan mereka membuat kegiatan malam keakraban diluar kampus.
"Dalam membuat pemerintahan mahasiswa itu kami tidak disetujui kampus. Dari situ kami sudah buat surat ditandangani juga oleh wakil rektor 3 akan membuat adendum. Tetapi surat yang sudah dikeluarkan tersebut tidak digubris," ujar Paskawan kepada Media, dalam demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Bersatu UNIKA, di LLDIKTI Wilayah I, Senin (11/12/2023).
Disampaikannya bahwa mereka sudah melakukan dialog dan audiensi kepada pihak kampus, terkait pemerintahan mahasiswa yang ingin mereka hidupkan kembali.
"Karena tidak digubris, sehingga kami melakukan demonstrasi pada saat acara dies natalis Unika yang ke 39. Jadi dari demo itu lah kami beberapa orang terkena sanksi," jelasnya.
Aksi demontrasi yang mereka lakukan, dikatakannya karena tidak ada tanggapan baik dari pihak kampus terkait permohonan adendum yang mereka ajukan.
Adendum dibuat sebab sebelumnya pihak rektorat telah memutuskan beberapa aturan diluar kesepakatan bersama dengan aliansi mahasiswa lainnya.
"Jadi ada aturan yang disepakati sepihak oleh pihak rektorat, jadi itulah yang ingin kami minta diskusikan kembali, tetapi tidak ditanggapi. Kami lakukan aksi demontrasi damai, tapi hasilnya kami dipecat dan di skorsing," ungkapnya.
Tuntutan mereka menghidupkan pemerintahan mahasiswa berlandaskan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012.
Kegiatan mahasiswa telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.
Menentukan bahwa melaksanakan suatu kegiatan adalah bagian dari kebebasan akademik, yang merupakan hak dasar Mahasiswa sebagai insan akademik dalam usaha pengembangan pendidikan, diruang lingkup pendidikan tinggi yang seharusnya dijamin pemenuhannya dan dilindungi oleh penyelenggara pendidikan tinggi sebagai bentuk dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(cr26/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.