Tribun Wiki
13 Desember Jadi Peringatan Hari Nusantara Berdasarkan Deklarasi Djuanda
13 Desember diperingati sebagai Hari Nusantara berangkat dari Deklarasi Djuanda. Berikut ulasannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Setiap tanggal 13 Desember diperingati sebagai Hari Nusantara.
Hari Nusantara ini berangkat dari Deklarasi Djuanda yang terjadi pada 13 Desember 1957.
Saat itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman mengenai wilayah perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada masyarakat internasional bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi ini dinamai seperti tokoh Deklarasi Djuanda, yakni Djuanda Kartawidjaja, Perdana Menteri Indonesia saat itu.
Demikian pentingnya Deklarasi Djuanda, sejumlah ahli dan sejarawan menganggap deklarasi ini sebagai proklamasi kemerdekaan Indonesia kedua, yang secara resmi menyatukan wilayah kepulauan Indonesia.
Setelah konsepsi negara kepulauan dapat diterima dan diakui dalam konvensi hukum laut internasional (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS) oleh PBB pada tahun 1982, deklarasi tersebut diperkuat kembali melalui UU No. 17 tahun 1985 yang mengesahkan UNCLOS 1982.
Melalui deklarasi ini, Indonesia secara resmi diakui sebagai negara kepulauan.
Dampak dari Deklarasi Djuanda ini adalah peningkatan signifikan dalam luas wilayah Republik Indonesia, meningkat menjadi 2,5 kali lipat dari sebelumnya, yaitu dari 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2.
Berdasarkan Deklarasi Djuanda, Hari Nusantara ditetapkan pada tanggal 13 Desember 1999.
Kemudian, dua tahun berikutnya, tepatnya pada tanggal 11 Desember 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, menetapkan bahwa tanggal 13 Desember resmi diakui sebagai "Hari Nusantara".
Hal itulah yang membuat Hari Nusantara secara resmi telah menjadi hari perayaan nasional, yang diperingati setiap tahun.
Latar Belakang
Sebelum Deklarasi Djuanda, luas wilayah NKRI yang tercatat hanya wilayah daratnya saja, tidak termasuk laut di sekitar pulau-pulaunya.
Aturan hukum wilayah laut warisan Belanda, Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 menyatakan bahwa setiap pulau mempunyai wilayah laut sendiri-sendiri sejauh 3 mil.
Pemerintah menyadari bahwa wilayah perairan Indonesia banyak yang melebihi jarak 3 mil.
Apabila tetap mengikuti TZMKO, di antara pulau-pulau Indonesia terdapat laut lepas yang bebas dilalui oleh kapal-kapal asing.
Sebagai contoh, aturan TZMKO membuat laut di antara Pulau Jawa dan Kalimantan sebagai laut internasional yang bebas dilalui kapal-kapal asing. Adanya laut bebas dikhawatirkan akan mengganggu kedaulatan NKRI.
Terlebih, perairan Indonesia adalah jalur perdagangan dunia dan saat itu Indonesia dan Belanda juga masih bersengketa mengenai status Irian Barat (Papua).
Di tengah situasi kritis saat itu, pemerintah Indonesia merasa perlu untuk mengamankan wilayah NKRI dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Untuk itu, pada 13 Desember 1957, pemerintah mengeluarkan deklarasi yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Isi Deklarasi Djuanda
Pada Agustus 1957, PM Djuanda Kartawidjaja menugaskan Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari landasan hukum guna menjadikan laut sebagai bagian dari Indonesia secara utuh.
Sekitar empat bulan kemudian, tepatnya pada 13 Desember 1957, dewan meteri yang dipimpin oleh PM Djuanda dalam sidangnya terkait wilayah perairan NKRI, menyatakan bahwa penentuan batas lautan teritorial seperti termaktub dalam TZMKO No. 442 artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan sifat dan corak tersendiri.
Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat.
Berikut ini isi Deklarasi Djuanda yang dibuat berdasarkan pertimbangan tersebut.
- Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia.
- Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
- Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 4 Tahun 1960 tanggal 16 Februari 1960.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ramalan Zodiak Aries dan Leo 22 Juli 2025, Kisah Asmaranya Bertolak Belakang |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Leo Besok 22 Juli 2025, Jangan Terlalu Obesesi Cari Pasangan |
![]() |
---|
Perjalanan Pangeran Arab Saudi Koma 20 Tahun, Berkali-kali Diisukan Wafat, Kini Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Digigit Ular Weling, Ini Racun yang Dapat Membunuh Manusia, Disebut Ular 5 Langkah |
![]() |
---|
Profil Fuad Plered, Keturunan Walisongo yang Jalani Sanksi Adat Usai Dilapor Hina Pendiri Alkhairaat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.