Uang Palsu
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah Jelang Natal dan Tahun Baru, 3 Pelaku Ditangkap
Pelaku yang berhasil ditangkap ialah Fahri Riskan (32) M Fikri Timbul (22) dan Bakti Dinata (18) dimana mereka semua warga Jalan Dame Dusun II, Desa M
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap tiga orang pembuat dan pengedar uang palsu senilai jutaan rupiah.
Pelaku yang berhasil ditangkap ialah Fahri Riskan (32) M Fikri Timbul (22) dan Bakti Dinata (18) dimana mereka semua warga Jalan Dame Dusun II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, tiga tersangka ditangkap pada 8 Desember lalu, setelah Polisi melakukan rangkaian penyidikan awal mula temuan uang palsu.
"Benar. Dari hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap pembuat dan pengedar uang palsu yang membahayakan ini,"kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Rabu (13/12/2023).
Polisi menjelaskan, kasus ini terungkap ketika adanya laporan dari seorang pedagang satai keliling yang menerima uang palsu sebesar Rp 50 ribu dari pembeli di Jalan Dame Dusun VII sekira pukul 23:45 WIB.
Karena merasa curiga dengan uang yang diterimanya, lantas pembeli tadi diinterogasi olehnya dan masyarakat.
Usai mendapat informasi adanya peredaran uang palsu, lantas Polisi menggali informasi dan menyelidiki asal muasalnya.
Pada pukul 01:00 WIB, Polisi mendatangi kediaman tersangka M Fikri dan Fahri Riskan di Jalan Dame Bang Kompak.
Disini keduanya mengaku membuat uang palsu bersama dua orang lainnya bernama Bakti dan Billy Yaser. Saat didatangi, dua tersangka ini melarikan diri.
Setelah itu Polisi menggerebek dan menggeledah rumah pelaku bernama Fahri Riskan di Jalan Dame Gang Kompak, Dusun VII, Desa Marindal II dan didapati sejumlah barang bukti.
Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar, mesin printer, CPU, 9 kertas HVS,pisau cutter, lakban dan penggaris.
Barang-barang inilah diduga yang dipakai para tersangka membuat uang palsu.
Saat ini tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu sudah ditahan. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.
"sebagaimana di maksud dengan Pasal 245 KUHPidana,"ungkap Faidir.
(Cr25/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.