Pungli

Sopir yang Dipungli dan Truknya Dirusak, Resmi Laporkan Preman yang Meresahkan di Sirapit Langkat

Sopir yang menjadi korban pemerasaan atau pungli yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku preman setempat  resmi dilaporkan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sopir yang menjadi korban pemerasaan atau pungli yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku preman setempat  resmi dilaporkan ke Polres Langkat.

Hal ini dibenarkan oleh Dody Sanjaya selaku kuasa hukum korban.

"Kita datang ke Polres Langkat beserta pelapor saudara Riki Maulana, melaporkan dugaan tindak pidana terkait pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Dusun Bandar Sakti, Desa Suka Pulung, Kecamatan Sirapit, Langkat," ujar Dody, Rabu (13/12/2023).

Lanjut Dody, adapun nomor laporan polisi atasnama Riki Maulana tersebut ialah, LP/B/662/XII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 12 Desember 2023.

"Saat ini laporan korban sudah ditangani sama Unit Ekonomi Polres Langkat, kemudian dimasukkan Pasal 368 terkait pemerasan atau pungli, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujar Dody.

Tak hanya Riki, seorang sopir truk lainnya bernama Marco Van Basten Simare-Mare juga melaporkan kejadian pengerusakan truk yang dialaminya.

Pengerusakan ini juga diduga dilakukan oleh kelompok orang yang mengaku preman setempat saat melintas di Dusun Bandar Sakti, Desa Suka Pulung, Kecamatan Sirapit, Langkat.

"Kita juga sebelumnya mendampingi korban bernama Marco Van Basten Simare-Mare yang truknya dirusak di mana ada bagian yang penyok, ada kaca yang pecah," ujar Dody.

"Kita laporkan ke Polres Langkat dengan nomor LP/B/658/XII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 11 Desember 2023," sambungnya.

Adapun dugaan pasal pengerusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, sesuai dengan Pasal 170.

"Laporan kita sudah diterima, harapan kami selaku penasihat hukum Riki Maulana dan Marco Van Basten Simare-Mare, meminta kepada Polres Langkat supaya menindak dan menangkap pelaku. Serta menghukum perbuatan pelaku sesuai dengan undang-undang yang belaku di Indonesia," ujar Dody.

Sedangkan itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza memberikan komentarnya terhadap kedua laporan tersebut.

"Sedang kita proses lidik," singkat Dedi.

Dikabarkan sebelumnya, puluhan sopir truk sembari membawa kendaraannya beramai-ramai mendatangi Polres Langkat, Sumatera Utara, Selasa (12/12/2023).

Kedatangan para sopir ini, meminta keadilan dan membuat laporan kepada pihak kepolisian, untuk menangkap pelaku pengutipan liar (pungli) yang kerap meresahkan mereka saat melintas di Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved