CPNS 2023

Jadwal Tes SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Cek Bobot Nilai SKB, Non-CAT Digelar Mulai 16 Desember 2023

SKB CPNS Kejaksaan CAT dilaksanakan mulai 3 Desember 2023 sedangkan Non-CAT akan digelar mulai 16 Desember 2023.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN –  Kejaksaan Agung akan segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.


SKB ini wajib diikuti oleh para peserta CPNS 2023 yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).


Melansir laman resminya, Selasa (28/11/2023), SKB CPNS Kejaksaan akan dibagi dua yakni dengan metode CAT dan Non-CAT.


SKB CPNS Kejaksaan CAT dilaksanakan mulai 3 Desember 2023 sedangkan Non-CAT akan digelar mulai 16 Desember 2023.


Lantas, apa saja tahapan dan bobot nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023?


Kuota rekrutmen untuk SKB CPNS Kejaksaan adalah 60 persen, dengan tahapan kelulusan tergantung pada posisi yang dilamar.

Baca juga: Jadwal SKB CPNS Dosen 2023, Passing Grade SKB CAT BKN dan Non-CAT dan Ketentuannya


1. Posisi jaksa spesialis pertama, petugas barang bukti dan manajer pemrosesan perkara


Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN, berbobot 50 persen


Tes Wawancara, berbobot 25 persen


Tes Praktek Kerja, berbobot 25 persen


Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat,


Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat;


Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.


2. Penjaga Tahanan


Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN berbobot 50 persen

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved