Pencurian di Rumah Mewah
KRONOLOGI Pencurian di Rumah Mewah, Berawal Tersangka Faisal Lubis Dengar Cerita dari Adik Korban
7 tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi mengungkap, pencurian uang Rp 600 juta beserta perhiasan senilai Rp 300 juta di rumah mewah Jalan STM/Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor bermula pada 29 November lalu atau beberapa hari sebelum kejadian 2 Desember.
Kata polisi, saat itu tersangka Faisal Lubis mendengar cerita dari adik korban berinisial ALP, kalau ia bersama abangnya (korban) serta keluarga akan pergi berlibur ke Parapat, Danau Toba pada Sabtu 2 Desember 2023.
Setelah mendengar cerita tersebut muncul niat jahat Faisal.
Lantas ia pergi dan memberitahu kepada tersangka utama atau eksekutor bernama Afandi Amanda.
Bermodalkan informasi yang didengar inilah kemudian mereka mengatur rencana membobol rumah korban dan skema pembagian hasil dimana Faisal Lubis, sebagai otak kejahatan mendapat 40 persen dan tersangka Afandi Amanda mendapat bagian 60 persen, sebagai eksekutor.
Pada Sabtu 2 Desember sekira pukul 10:00 WIB, ketika sudah memastikan rumah kosong, tersangka Afandi bergerak ke simpang Jalan Selamat menumpangi becak motor ke rumah korban di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.
Sementara tersangka Faisal Lubis berboncengan dengan ADK (saksi) menggunakan sepeda motor mengikuti tersangka Afandi.
Setibanya di rumah korban, tersangka Afandi Amanda alias MGL masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok pagar depan.
Lalu ia merusak garasi mobil menggunakan linggis dan menyusun beberapa kaleng cat berukuran besar sebagai tangga untuk naik ke lantai dua rumah.
Kemudian Afandi mengikat kain ke besi jerjak, lalu memanjat ke lantai dua.

Begitu berhasil naik ke lantai dua rumah, ia langsung mencongkel jendela kamar dan mulai mencuri celengan hingga parfum.
Setelah itu ia turun ke kamar di lantai 1 rumah, tapi sayangnya tidak menemukan barang berharga apapun.
Sehingga ia bergeser ke kamar sebelahnya dan menemukan uang tunai sebesar Rp 600 juta di dalam tas.
Tanpa berpikir panjang tersangka langsung memindahkannya ke tas satunya lagi.
"Jadi otak pelaku dua orang itu si FL dan AA, berawal dengar cerita atau informasi kalau rumahnya itu bakal ditinggal pergi liburan ke Danau Toba,"kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Rabu (13/12/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.