Pencurian di Rumah Mewah

KRONOLOGI Pencurian di Rumah Mewah, Berawal Tersangka Faisal Lubis Dengar Cerita dari Adik Korban

7 tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Istimewa
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delitua, Jatanras Polda Sumut, dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tujuh orang tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL di Jalan STM, Gang Suka Terang, Nomor 17, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. (Istimewa) 

Setelah berhasil mengambil celengan, parfum hingga uang tunai sebanyak Rp 600 juta pria berusia 37 tahun ini keluar melalui pintu belakang rumah dan berjalan kaki ke arah lampu merah Simpang Jalan Alfalah- Jalan STM Medan menemui ADK dan Faisal Lubis.

Kemudian mereka pergi ke sebuah hotel di Jalan Garu III dan memperlihatkan hasil pencurian tersebut kepada tersangka lain.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delitua, Jatanras Polda Sumut, dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tujuh orang tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL di Jalan STM, Gang Suka Terang, Nomor 17, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. (Istimewa)
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delitua, Jatanras Polda Sumut, dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tujuh orang tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL di Jalan STM, Gang Suka Terang, Nomor 17, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. (Istimewa) (Istimewa)

Disini tersangka Faisal Lubis diberi uang sebesar Rp 10 juta oleh tersangka Afandi Amanda supaya membeli 3 handphone sekaligus untuk mereka, menggunakan uang hasil pencurian.

Setelah itu para tersangka berpindah hotel ke Hotel Danau Toba di Jalan Imam Bonjol, untuk menghitung uang, dimana sudah ada tersangka Evi Pangaribuan, istri Faisal Lubis.

Ternyata dari uang tunai yang diambil tersebut, sebagian bermata uang dollar Singapura dan Ringgit Malaysia.

Sehingga mereka juga sempat menukar uang dari Ringgit Malaysia maupun Dollar Singapura ke rupiah.

Dari jumlah uang tersebut, sebagian dititipkan kepada tersangka Chalvin dan sebagian dibawa oleh tersangka Afandi Amanda.

Selanjutnya, tak lama kemudian anak korban menyadari jika rumahnya telah dibongkar maling.

Hal ini dilihat korban melalui rekaman kamera CCTV yang ada di rumah.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Delitua.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku di kediamannya pada Jumat (8/12/2023) lalu.

Kemudian polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211 juta pecahan 100 Ringgit Malaysia, 1 mobil Angkutan Umum 08 berwarna kuning nomor polisi BK 1058 GR, 4 buah handphone berbagai merek, satu set tempat tidur, mesin cuci, kulkas dan beberapa barang perlengkapan rumah tangga.

Kemudian ada 6 sepeda motor, satu kalung emas serta satu buah cincin emas putih.

Barang-barang ini diduga dibeli para tersangka dari uang hasil pencurian rumah milik korban SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved