Breaking News

Pencurian di Rumah Mewah

KRONOLOGI Pencurian di Rumah Mewah, Berawal Tersangka Faisal Lubis Dengar Cerita dari Adik Korban

7 tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Istimewa
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delitua, Jatanras Polda Sumut, dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tujuh orang tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL di Jalan STM, Gang Suka Terang, Nomor 17, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. (Istimewa) 

"Iya. Uangnya dibelikan barang-barang yang menjadi barang bukti tersebut,"ungkapnya.

Wajah para tersangka pencurian uang Rp 600 juta di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Medan yang terjadi pada 2 Desember lalu. Tersangka berperan sebagai otak pelaku dan penadah.
Wajah para tersangka pencurian uang Rp 600 juta di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Medan yang terjadi pada 2 Desember lalu. Tersangka berperan sebagai otak pelaku dan penadah. (POLSEK DELITUA)

7 tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor ditangkap.

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) sebagai tersangka utama atau otak kejahatan, beserta istrinya Evi Pangaribuan (43) warga Jalan Selamat, Gang Sawah.

Kemudian Afandi Amanda (37) sebagai eksekutor, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Saudara.

Lalu, Anto Susanto (39) beserta seorang wanita Arimbi (40) warga Jalan Lantasan Patumbak dan Chalvin (24) warga Desa Lantasan, Patumbak serta Ahmad Tohir (41) warga Desa Sigara-gara, Patumbak.

Mereka sebagai penadah maupun orang yang turut menerima hasil kejahatan.

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved