Pencurian di Rumah Mewah
KRONOLOGI Pencurian di Rumah Mewah, Berawal Tersangka Faisal Lubis Dengar Cerita dari Adik Korban
7 tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
"Iya. Uangnya dibelikan barang-barang yang menjadi barang bukti tersebut,"ungkapnya.

7 tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor ditangkap.
Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) sebagai tersangka utama atau otak kejahatan, beserta istrinya Evi Pangaribuan (43) warga Jalan Selamat, Gang Sawah.
Kemudian Afandi Amanda (37) sebagai eksekutor, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Saudara.
Lalu, Anto Susanto (39) beserta seorang wanita Arimbi (40) warga Jalan Lantasan Patumbak dan Chalvin (24) warga Desa Lantasan, Patumbak serta Ahmad Tohir (41) warga Desa Sigara-gara, Patumbak.
Mereka sebagai penadah maupun orang yang turut menerima hasil kejahatan.
(Cr25/ tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.