Viral Medsos

PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye Berasal dari Tambang Ilegal, Transaksi Capai Triliunan Rupiah

Diduga, transaksi janggal terkait kampanye pemilu 2024 itu mencapai triliunan rupiah. Hal itu diungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan temuan indikasi dana kampanye berasal dari tambang ilegal atau illegal mining.

Diduga, transaksi janggal terkait kampanye pemilu 2024 itu mencapai triliunan rupiah. Hal itu diungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ditemui Kamis (14/12/2023), Ivan mengatakan uang dari tambang ilegal itu diduga digunakan untuk mendanai kampanye calon-calon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Ivan.

Kronologi Temuan

Temuan ini bermula ketika PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tak bertambah maupun berkurang.

Padahal, RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.

Ivan mengatakan, aktivitas pembiayaan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.

"Kita menemukan memang peningkatan yang masih dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," ujar Ivan.

Saat ini, PPATK telah melacak dana kampanye Pemilu 2024.

Terutama, yang berkaitan dengan kegiatan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta partai politik (parpol).

Diserahkan ke KPU dan Bawaslu

Ivan memastikan, PPATK telah menyerahkan temuan data transaksi janggal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan pelacakan PPATK, ditemukan transaksi janggal mencapai triliunan rupiah.

Saat ini, kata Ivan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU dan Bawaslu terkait laporan tersebut.

Selain capres dan cawapres, PPATK juga melacak dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).

Ivan menyebut, PPATK melakukan pelacakan dengan menggunakan data-data daftar calon tetap (DCT).

PPATK kemudian melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan tersebut.

Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Ivan menegaskan, PPATK turut menemukan indikasi dana kampanye bersumber dari tindak pidana lain.

Namun, ia tidak menjelaskan secara gamblang tindak pidana yang dimaksud.

Ia hanya memastikan, data terkait indikasi dana kampanye berasal dari kejahatan lingkungan dan tambang ilegal telah diserahkan kepada penegak hukum.

Mahalnya Biaya Politik

Sebagai informasi, biaya politik di Indonesia dikenal sangat mahal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 lalu mengungkapkan bahwa untuk menjadi anggota DPR, DPRD, atau kepada daerah, para calon harus memiliki modal politik sedikitnya Rp 20-30 miliar.

Sedangkan untuk menjadi gubernur, para calon harus menyiapkan dana politik mencapai Rp 100 miliar.

Di sisi lain, Ketua Umum PKB sekaligus cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui para caleg harus menyiapkan uang Rp 40 miliar untuk dana politik.

Menurutnya, caleg yang hanya bermodal uang Rp 25 miliar berpeluang kecil menjadi wakil rakyat.

"Di Jakarta ini, teman-teman saya yang jadi tiga sampai empat kali (anggota DPR RI), itu kira-kira buat orang NU akan sangat tidak mungkin jadi DPR dari DKI Jakarta," kata Cak Imin saat dalam acara Pidato Kebudayaan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

"Cost-nya sekitar Rp40 miliar. Ada yang (mengeluarkan biaya) Rp20 miliar enggak jadi. Ada yang Rp25 miliar enggak jadi."

(*/Tribun-medan.com) (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Pravitri Retno/Ashri Faradilla)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved